Imam Syafi’i berkata: Asas dari perdamaian adalah bahwa ia menempati posisi jual-beli. Apa saja yang diperkenankan pada jual-beli, maka diperkenankan pula pada perdamaian. Lalu apa saja yang tidak diperbolehkan dalam jual-beli, tidak diperkenankan pula dalam masalah perdamaian. Kemudian masalah ini bercabang-cabang, sementara perdamaian berlaku pada sesuatu yang ada harganya; baik berupa luka-luka yang mesti mendapat denda, atau antara istri dan …
Perdamaian







