Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan salaf pada kulit unta, sapi, kambing, serta kulit hewan yang telah disembelih atau yang belum disembelih. Kulit tersebut tidak dapat dijual kecuali dengan dilihat terlebih dahulu, dan tidak dapat dikatakan, “Kulit sapi betina yang berumur satu tahun atau yang bagus keadaannya”. Demikian juga dengan kambing yang mempunyai keadaan yang sama, ia juga tidak dapat dibedakan. …
Salaf pada Kulit Binatang dan Segala Macam Kulit








