Imam Syafl’i berkata: Pada prinsipnya, pokok salaf pada barang yang diperjualbelikan itu ada dua; ada yang menjadi kecil dan sama bentuknya lalu memungkinkan untuk ditakar. Jika ditakar, maka ia tidak akan merenggang pada takaran. Tidak diperbolehkan ditakar,jika dari takaran tersebut ada sesuatu yang kosong; seperti buah delima, safaijal, mentimun, terung dan lain-lainnya. Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada hal di atas …
Salaf dengan Cara Takaran atau Timbangan pada Sesuatu yang Dimakan








