Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memiliki harta yang terlihat di tangannya dan tampak darinya sesuatu, kemudian para pemilik piutang menagih hak mereka seraya membuktikan hak-hak mereka, dan jika harta yang ada nampaknya dapat melunasi hak-hak para pemilik piutang, maka hak-hak mereka harus dilunasi dan harta tidak dibekukan. Tapi bila tidak tampak harta padanya atau tidak ditemukan sesuatu yang dapat melunasi …
Keterangan tentang Wakaf Orang yang Bangkrut








