Imam Syafi’i berkata: Apabila sutra ditentukan dengan mengatakan “Sutra negeri anu” dengan diterangkan sifat warnanya, bersihnya, kesuciannya, dan terbebas dari kekurangan dan (tepat) timbangannya, maka diperbolehkan melakukan salaf padanya, dan tidak diperbolehkan meninggalkan sesuatu pun dari hal ini. Jika ia meninggalkan, maka tidak diperbolehkan melakukan salaf padanya. Jika hal-hal yang berkaitan dengan sutra ini tidak ditentukan, maka tidak diperbolehkan melakukan …
Salaf pada Sutra dan Kulit Kayu







