Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang berselisih tentang penyewaan dan keduanya sama-sama membenarkan penyewaan itu, maka keduanya harus bersumpah; dan bagi yang bekerja untuk mendapatkan upah yang layak atas pekerjaannya. Apabila keduanya berselisih tentang suatu perbuatan, lalu orang yang menyuruh mengatakan “Saya menyuruhAnda untuk mencatatnya dengan warna kuning, atau untuk menjahit baju, lalu Anda menjahitkan sesuatu yang lain”, dan orang …
Perselisihan antara Pencari Upah dengan Pemberi Upah









