Imam Syafi’i berkata: Orang-orang yang mencari upah semuanya sama. Jika sesuatu rusak di tangan mereka dan bukan karena kesalahan mereka, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah, setiap orang yang menyewa sesuatu, dialah yang menanggungnya sehingga sesuatu itu dikembalikan dengan selamat atau ia menanggung apa yang berkurang darinya. Buruh atau pencari upah tidak menanggung kecuali kesalahan yang …
Masalah Al Ujara (Buruh atau Orang-orang Mencari Upah)









