Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang perniagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuatsesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan upah …
Salaf pada Qiradh








