Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat, laJu ia mengatakan, “Sepertiga harta saya untuk kerabatsaya, untuk kaum kerabat saya, untuk dzawil arham saya, yang berdzawil arham dengan saya, bagi arham-arhamnya saya atau untuk kerabat-kerabat saya yang perempuan”, maka semua itu adalah sama. Kekerabatan dari pihak ibu atau ayah dalam wasiat adalah sama. Kerabat yang terdekat atau yang terjauh dari mereka dalam …
Wasiat untuk Kerabat









