Imam Syafi’i berkata: Dari Mas’ad saudara bani ‘Adi berkata, “Pernah datang kepadaku dua orang laki-laki dan mereka berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutus kami untuk menarik zakat dari harta manusia’. Maka aku serahkan kepada mereka seekor kambing bunting terbaik di antara kambing-kamabing yang aku miliki, tapi mereka mengembalikan kambing tersebut kepadaku sambil berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kami untuk memungut kambing bunting’. Lalu sebagai gantinya aku berikan kepada mereka seekor kambing yang pertengahan di antara kambing-kambing yang aku miliki, dan mereka pun mau menerimanya.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila petugas zakat mendapatkan seseorang mempunyai temak kambing lalu ia menghitung (zakat) kambing-kambing tersebut, tapi pemilik kambmg mengaiakan bahwa sebagian kambing tersebut merupakan titipan orang (ia hanya mengurusnya) atau kambing-kambing tersebut merupakan kambing yang tersesat (yang kemudian ia pelihara), atau sebagian atau seluruh kambing tersebut merupakan kambing dagangan yang belum sampai haul, maka petugas tidak boleh memungut zakat sedikit pun dari kambing-kambing tersebut.
Tapi jika petugas khawatir bahwa orang tersebut berbohong, maka ia boleh meminta agar orang tersebut bersumpah dengan nama Allah. Apabila si pemilik kambing tersebut mau bersumpah, maka sumpah tersebut haras diterima (dipercaya). Apabila kemudian ada dua orang (laki-laki) yang bersaksi bahwa orang tersebut temyata memiliki 100 ekor kambing dan sudah dimiliki selama 1 tahun (sudah mencapai haul), makapersaksian 2 orang tersebut belum bisa diterima sebelum mereka bersaksi (menunjuk) kambing-kambing yang dimaksud.
Apabila kedua saksi tersebut bisa melakukan hal itu, maka haras dipungut zakat dari kambing-kambing tersebut. Tapi apabila kedua saksi tersebut tidak sanggup melakukan hal itu, atau mereka berdua mengatakan “Kami bisa menunjuk sebagian kambing-kambing tersebut dan sebagiannya tidak bisa kami kenali”, dalam keadaan seperti ini apabila kambing-kambing yang ditunjuk tersebut merupakan kambing yang wajib dizakati (sudah mencapai syarat wajib zakat), maka haras dikeluarkan zakat dari kambing-kambing tersebut. Tapi jika kambing-kambing tersebut belum mencapai syarat wajib zakat, maka tidak boleh dipungut zakatnya. Karena bisa jadi ia mempunyai kambing-kambing tertentu, kemudian ketika petugas datang ia menambah dengan kambing-kambing lain yang belum mencapai haul, maka kambing-kambing tersebut belum wajib dizakati.