Imam Syafi’i berkata: Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;
“Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari budak- budaknya dan dari kuda-laidanya. ”
Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dalam kuda dan tidak ada zakat dalam binatang temak selain unta, sapi (dan yang sejenisnya) dan kambing. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah SAW.
Imam Syafi’i berkata: Apabila hewan-hewan tersebut dijual (baik hewan yang wajib dizakati dan hewan yang tidak wajib dizakati seperti kuda), maka hasil dari penjualan tersebut terkena zakat, yaitu zakat tijarah atau zakat perdagangan. Tapi zakat ini semata-mata karena pedagangan, bukan karena hewan tersebut (kuda).