Ternak yang Mengandung Utang (Dizakati atau Tidak)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah ternak yang dijaga oleh seorang bumh dengan perjanjian bahwa buruh tersebut akan dibayar dengan hewan ternak tersebut yang berumur tertentu tapi belum dinyatakan secara pasti (ternak mana yang akan dipakai sebagai pembayaran upah), kemudian ternak-ternak tersebut mencapai haul sementara buruh tersebut belum diberi upah dari ternak tersebut, maka ternak-ternak tersebut wajib dizakati. Demikian juga apabila ia mempunyai utang, maka ternak-ternak tersebut tetap wajib dizakati, kemudian ia bisa membayar utangnya dari ternak-ternak yang sudah dizakati tersebut atau dari hartanya yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *