Zakat yang Diambil dari Harta Anak Yatim

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At Taubah (9): 103)

Sesungguhnya setiap orang merdeka yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, wajib atasnya untuk membayar zakat harta tersebut. Dalam hal ini, sama saja apakah si pemilik harta ini sudah baligh atau masih kecil, ia seorang yang sehat atau orang yang pikirannya kurang waras (gila). Mereka sama saja dalam hal kepemilikan. Jadi, seorang anak kecil atau orang yang pikirannya kurang waras, ia berkuasa penuh terhadap harta yang ia miliki, karena mereka juga berhak untuk memberi nafkah sebagaimana orang yang sehat dan orang yang sudah dewasa. Begitu juga harta anak-anak yatim yang tersebar di beberapa tempat yang mungkin berupa temak atau tanaman dan lain-lain, maka harta-harta tersebut wajib dizakati sebagaimana harta orang yang sudah dewasa. Jadi, seorang yang masih kecil atau yang sudah dewasa, orang yang gila atau yang sehat, semuanya sama saja dalam hal pengeluaran zakat hartanya. Dengan syarat mereka adalah seorang muslim dan merdeka, baik ia laki-laki ataupun perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah zakat dari harta anak-anak yatim sebelum harta tersebut habis atau hilang. ”

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdurrahman bin Qasim, dan bapaknya, ia berkata, “Aisyah istri Nabi SAW pernah mengurus aku dan dua orang saudaraku yang yatim dalam pemeliharaannya. Beliau mengeluarkan zakat dari harta yang kami miliki.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *