Iman Syafi’i berkata: Orang-orang musyrik (di zaman Jahiliyah) telah mengharamkan beberapa jenis makanan terhadap diri mereka sendiri. Dalam hal ini Allah menegaskan bahwa makanan yang telah mereka haramkan hukumnya adalah halal (makanan tersebut boleh dimakan) seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham. Mereka mengharamkan susu, daging dan kepemilikan. Allah berfirman, “Allah sekali-sekali tidak pemah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washilah, dan ham?1.” …
Sembelihan yang diharamkan oleh Orang-Orang Musyrik
