Makanan yang Haram karena tidak biasa Dimakan oleh Orang Arab

Imam Syafi’i berkata: Inti dari pengharaman suatu makanan adalah berdasarkan nash Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah (Hadits) kemudian Ijma’. Allah berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi …

Bolehkah Seseorang yang Membunuh Binatang Buruan Mengganti dengan Sesuatu yang Bukan Hewan?

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah dengan mengganti binatang yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang add di antara kamu, sebagai hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka ’bah (Tanah Haram). Atau dendanya dengan membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau …

Perbedaan Pendapat dalam Masalah Membayar Denda dengan Puasa dan Makanan

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang berkata kepada saya bahwa apabila seseorang berpuasa untuk membayar denda menyembelih binatang buruan, maka ia harus berpuasa satu hari untuk satu mud makanan. Apabila seseorang harus memberikan makanan sebagai denda atas pelanggaran sumpah (dan ia harus memberi makanan kepada 10 orang miskin), maka untuk setiap satu orang miskin adalah sebanyak dua mud. Ada yang bertanya …

Puasa Kifarat karena Membunuh Hewan Buruan

ImamSyafi’i berkata: Allah berfirman, “Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ia bertanya kepada Atha’ tentang firman Allah tersebut, makaAtha’ menjawab, “Jika seseorang membunuh binatang buruan kemudian ia harus mengganti dengan hewan lain yang sejenis, misalnya seekor kambing, maka apabila diganti dengan puasa, penghitungannya adalah sebagai berikut: kambing tersebut …

Perincian Makanan yang Halal dan yang Haram

Imam Syafl’i berkata: Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 1) Allah juga berfirman, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, …

Makanan dan Minuman Milik Orang lain yang Halal dan Haram Kita Ambil

Imam Syafi’i berkata: Makanan dan minuman terbagi menjadi dua jenis, yaitu jenis makanan yang bernyawa (hewan) dan jenis yang tidak bernyawa. Adapun jenis yang bernyawa, maka ada yang halal dan ada yang haram. Sedangkan jenis yang tidak bernyawa, selumhnya adalah halal apabila masih dalam keadaan asli ciptaan Allah dan belum direkayasa oleh manusia sehingga menjadi sesuatu (minuman) yang memabukkan atau …

Penjelasan tentang Makanan dan Minuman

Imam Syafi’i berkata: Inti halalnya makanan dan minuman adalah apabila menjadi milik penuh salah seorang anak Adam, bukan milik orang lain. Makanan dan minuman seperti ini halal dimakan kecuali yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya atau diharamkan lewat lisan Nabi-Nya, karena sesuatu yang diharamkan oleh Rasullulah berarti juga diharamkan oleh Kitab Allah (Al  Qur’an). Begitu juga suatu makanan hukumnya …

Tempat Menyembelih Hewan Kurban sebagai Pengganti Binatang Buruan yang Dibunuh

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala berfirman, “Hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka ’bah. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: Semua jenis hadyu (hewan kurban) haruslah hewan yang dimiliki oleh manusia (bukan hewan liar) dan harus berupa hewan ternak, serta harus disembelih di Makkah wallahu alam karena Makkah merupakan bumi Allah yang paling mulia dan …

Makanan dan Minuman

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 29) Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke …

Binatang yang diharamkan dengan Nash Al Qur’an dan Hadits

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. ” (Qs. Al A’raaf (7): 157) Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Yang baik- baik” adalah yang baik menurut mereka, dan Allah menghalalkannya. Dan yang dimaksud dengan “yang kotor dan keji” adalah yang kotor dan keji menurut mereka, lalu Allah …