Puasa Kifarat karena Membunuh Hewan Buruan

ImamSyafi’i berkata: Allah berfirman, “Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ia bertanya kepada Atha’ tentang firman Allah tersebut, makaAtha’ menjawab, “Jika seseorang membunuh binatang buruan kemudian ia harus mengganti dengan hewan lain yang sejenis, misalnya seekor kambing, maka apabila diganti dengan puasa, penghitungannya adalah sebagai berikut: kambing tersebut diukur dengan harga makanan pokok. Kemudian makanan pokok tersebut ditimbang dalam ukuran mud. Lalu ia harus berpuasa untuk setiap satu mud adalah satu hari puasa.”

Imam Syafi’i berkata: Begitulah insya Allah pendapat Atha’, dan begitu pula pendapat saya. Apabila seseorang wajib membayar denda berupa seekor unta, dan akan diganti dengan puasa, maka perhitungannya adalah seperti perhitungan di atas. Apabila seseorang harus menyembelih binatang yang seharga satu mud makanan, maka dia harus berpuasa satu hari. Jika binatang tersebut seharga lebih dari satu mud dan kurang dari dua mud, maka ia harus berpuasa dua hari. Jika tidak sampai satu mud, maka ia hams berpuasa satu mud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *