Imam Syafi’i berkata: Makanan dan minuman terbagi menjadi dua jenis, yaitu jenis makanan yang bernyawa (hewan) dan jenis yang tidak bernyawa.
Adapun jenis yang bernyawa, maka ada yang halal dan ada yang haram. Sedangkan jenis yang tidak bernyawa, selumhnya adalah halal apabila masih dalam keadaan asli ciptaan Allah dan belum direkayasa oleh manusia sehingga menjadi sesuatu (minuman) yang memabukkan atau dicampur dengan makanan yang haram. Maka, seperti inilah makanan dan minuman yang haram dimakan.
Begitu juga sesuatu yang berupa racun yang bisa membunuh, menurut pendapat saya hal tersebut hukumnya haram, karena Allah SWT mengharamkan kita untuk membunuh manusia dan membunuh diri sendiri.
Termasuk yang tidak diperbolehkan (diharamkan) apabila suatu makanan (hewan) dipandang kotor dan keji serta yang tidak biasa dimakan oleh orang Arab dengan alasan kotor atau najis. Bentuk makanan seperti itu haram dimakan. Jika seperti ini, saya khawatir jika sesuatu yang telah dikenal oleh manusia sebagai racun yang bisa membunuh akan diminum oleh seseorang dengan tujuan berobat atau tujuan yang lain, Saya memandang makruh perbuatan tersebut, walaupun meminumnya hanya sedikit dan dicampur dengan minuman lain.