Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual seorang hamba sahaya yang tidak nampak (tidak hadir) atau budak perempuan yang jauh di negeri seberang kepada orang lain dan ditukar dengan sekeping emas sebagai utang baginya atas orang lain, maka penjualan ini tidak sah.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa pergi mendatangi tukang jahit, ialu ia membeli sehelai kain tenun darinya yang masih tertinggal sebagian, maka tidak ada kebaikan dalam pembelian itu, baik itu membayar secara ti’iiai ataupun tidak. Hal itu dikarenakan ia tidak mengetahui bagaimana mengeluarkan sisa kain tersebut. Selain itu, ini bukanlah penjualan barang yang dapat dilihat dan tidak ada sifat yang terjamin darinya.
Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan membeli rumah yang nampak serta dapat dilihat dengan mata, dan rumah yang jauh letaknya serta harganya dibayar secara tunai, baik diukur dengan hasta atau tidak.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli sesuatu dengan cara khiyar dan pembeli telah menerimanya, maka pembeli harus menjadi penanggung jawab hingga ia mengembalikan barang perniagaan itu, sebagaimana ia mengambilnya. Hal itu sama saja, apakah khiyar itu bagi penjual atau pembeli, ataupun bagi kedua-duanya.
Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membeli hewan tertentu dengan syarat bahwa ia menerimanya setelah satu tahun, karena hewan itu selalu berubah-ubah dan binasa.
Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menjual hewan dengan syarat kehamilannya.