Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shalallahu alahi wasallam dalam hal ini menunjukkan pada dua makna, salah satunya adalah bahwa dibolehkan untuk bermuamalah pada pohon kurma dan apa yang dihasilkan darinya. Yang demikian itu adalah mengikuti Sunnah beliau, karena asal muasalnya adalah pohon kurma yang diserahkan oleh pemiliknya kepada orang yang bermuamalah padanya dengan pohon yang dapat dibedakan. Hal itu agar …
Al Muzara’ah








