Al Muzara’ah

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shalallahu alahi wasallam dalam hal ini menunjukkan pada dua makna, salah satunya adalah bahwa dibolehkan untuk bermuamalah pada pohon kurma dan apa yang dihasilkan darinya. Yang demikian itu adalah mengikuti Sunnah beliau, karena asal muasalnya adalah pohon kurma yang diserahkan oleh pemiliknya kepada orang yang bermuamalah padanya dengan pohon yang dapat dibedakan. Hal itu agar …

Warisan anak perwalian

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki, anak-anak perempuan dan maula-maula yang dimerdekakannya; dan maula yang dimerdekakan itu kemudian meninggal dunia, maka ia diwarisi oleh anak laki-laki yang memerdekakan dan tidak seorang pun dari anak-anak perempuannya yang mewarisinya. Jika salah seorang dari dua anak laki-laki itu meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak, serta salah …

Persyaratan pada budak dan musaqah

Imam Syafi’j berkata: Rasulullah mengadakan musaqah dengan penduduk Khaibar. Orang-orang yang bermusaqah adalah para pekerjanya. ‘Tidak ada pekerja beliau pada musaqah itu selain mereka. Jika boleh bagi 1 orang yang bermusaqah melakukan musaqah pada pohon kurma dengan 1 syarat bahwa yang bekerja padanya adalah para pekerja kebun karena pemilik kebun tersebut rela dengan seperti itu, maka dibolehkan untuk mensyaratkan budak …

Perwalian dan Sumpah

Imam Syafi’i berkata: Allah memerintahkan untuk menasabkan orang yang mempunyai nasab. Jika ia mempunyai bapak, maka ia dinasabkan pada bapaknya. Untuk yang tidak mempunyai bapak, ia dapat dinasabkan pada tuannya. Jika ia mempunyai bapak dan tuan, ia dapat dinasabkan kepada keduanya. Yang lebih utama adalah menasabkan kepada bapaknya. Allah juga menyuruh manusia untuk menasabkan kepada saudara-saudaranya seagama dengan perwalian. Allah …

Al Musaqah

Imam Syafi’i berkata: Arti perkataan pemilik kebun “Jika kalian mau, itu menjadi milik kalian; dan jika mau juga, ia menjadi milikku”, yaitu seseorang mengira-ngira sebuah pohon kurma seperti ia mengira 110 wasaq,3 lalu ia mengatakan “Jika telah menjadi tamar, ia akan berkurang 10 wasaq dan yang baik hanya 100 wasaq”. Setelah itu, yang punya kebun berkata, “Jika kalian mau, saya …

Apa yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Menerima Wasiat terhadap Harta Anak Yatim

Imam Syafi’i berkata: Orang yang menerima wasiat dapat mengeluarkan harta anak yatim untuk setiap kebutuhan yang lazim atas anak itu; dari harta zakatnya,jinayatnya. (kejahatan yang telah ia lakukan) dan atas sesuatu yang harus dilakukannya berupa pakaian dan nafkah yang berkecukupan. Jika anak kecil itu sudah dewasa (usianya) tetapi belum sampai ke tingkat kedewasaannya, maka ia boleh dikawinkan. Apabila ia memerlukan …

Masalah Barang Perniagaan

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mengadakan suatu pemiagaan dengan orang lain dan orang itu berbuat sesuatu di luar batas dan membeli sesuatu dengan barang pemiagaan itu. Jika barang pemiagaan tersebut rusak, maka ia yang bertanggung jawab. Jika ia meletakkan sesuatu pada harta pemiagaan itu, maka ia juga bertanggung jawab. Jika ia beruntung, maka keuntungannya untuk pemilik harta, kecuali jika pemilik …

Aushiya (Orang-orang yang Menerima Wasiat)

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh berwasiat kecuali untuk orang yang baligh, muslim dan adil, juga untuk perempuan yang seperti itu. Tidak boleh seorang budak berwasiat untuk budak orang Iain, budak orang yang berwasiat dan budak orang yang diwasiatkan. Tidak juga untuk orang yang belum lengkap kebebasannya dari budak mukatab atau yang lainnya. Begitu juga tidak boleh ada wasiat dari seorang …

Sedekah dari Orang yang Hidup untuk Orang yang sudah Meninggal Dunia

Imam Syafi’i berkata: Orang yang sudah meninggal dunia mendapatkan tambahan dari perbuatan (amal) orang Iain berupa tiga pericara: haji yang dikerjakan untuknya, harta yang disedekahkan untuknya dan doa. Selain itu, dari shalat atau puasa. Semua itu bagi orang yang mengerjakannya, tidak untuk orang yang sudah meninggal dunia. Seseorang tidak boleh menghajikan orang Iain dengan sukarela (tathawu “), karena haji itu …

Salaf pada Qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang pemiagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuat sesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan …