Sedekah dari Orang yang Hidup untuk Orang yang sudah Meninggal Dunia

Imam Syafi’i berkata: Orang yang sudah meninggal dunia mendapatkan tambahan dari perbuatan (amal) orang Iain berupa tiga pericara: haji yang dikerjakan untuknya, harta yang disedekahkan untuknya dan doa. Selain itu, dari shalat atau puasa. Semua itu bagi orang yang mengerjakannya, tidak untuk orang yang sudah meninggal dunia. Seseorang tidak boleh menghajikan orang Iain dengan sukarela (tathawu “), karena haji itu adalah perbuatan badan. Adapun harta, jika seseorang mewajibkan dirinya untuk bersedekah kepada orang yang berhak atau yang lainnya, maka ia boleh melaksanakannya atas perintahnya, karena yang diinginkannya adalah kewajiban untuk menyampaikan kepada yang berhak, bukan amalan dengan badan. Sedangkan doa, maka sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mensunahkan hamba-hamba-Nya untuk berdoa dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun memerintahkannya. Jika boleh mendoakan seseorang waktu hidup, maka boleh juga mendoakannya sesudah ia meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *