Apa yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Menerima Wasiat terhadap Harta Anak Yatim

Imam Syafi’i berkata: Orang yang menerima wasiat dapat mengeluarkan harta anak yatim untuk setiap kebutuhan yang lazim atas anak itu; dari harta zakatnya,jinayatnya. (kejahatan yang telah ia lakukan) dan atas sesuatu yang harus dilakukannya berupa pakaian dan nafkah yang berkecukupan. Jika anak kecil itu sudah dewasa (usianya) tetapi belum sampai ke tingkat kedewasaannya, maka ia boleh dikawinkan. Apabila ia memerlukan pelayan atau semisalnya agar dapat melayaninya, maka boleh untuknya dibelikan seorang pelayan (budak). Ia pun hendaknya mengeluarkan nafkah untuk istrinya jika sudah dinikahkan,juga nafkah untuk pelayan. Jika istrinya baik, berikanlah ia pakaian dan juga untuk pelayannya. Jika ia dibelikan seorang budak wanita untuk disetubuhinya, maka saya tidak berpendapat bahwa orang yang diberi wasiat itu dianggap telah mengumpulkan dua wanita bagi anak yatim itu untuk digaulinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *