Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mengadakan suatu pemiagaan dengan orang lain dan orang itu berbuat sesuatu di luar batas dan membeli sesuatu dengan barang pemiagaan itu. Jika barang pemiagaan tersebut rusak, maka ia yang bertanggung jawab. Jika ia meletakkan sesuatu pada harta pemiagaan itu, maka ia juga bertanggung jawab. Jika ia beruntung, maka keuntungannya untuk pemilik harta, kecuali jika pemilik harta mau meninggalkannya.
Jika pemilik harta menemukan barang yang dibeli dengan hartanya di tangan orang itu, maka ia dapat berkhiyar (memilih) untuk mengambil modalnya (hartanya) atau barang yang dibeli dengan hartanya. Jika barang itu rusak sebelum ia memilihnya, maka ia tidak bertanggung jawab selain harta modal. Dalam hal ini ia tidak memilih untuk memiliki harta itu, maka ia tidak memilikinya selain dari usaha untuk memilikinya.