Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang pemiagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuat sesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan upah yang layak, dan keuntungan bagi yang memiliki harta.
Jika keduanya melakukan qiradh dan keduanya tidak mensyaratkan sesuatu dalam hal ini, kemudian muqaridh membawa suatu barang perniagaan kepada orang yang memberi harta, maka qiradh tersebut dibolehkan dan tidak batal sama sekali.
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh jika seseorang mengambil harta sebagai qiradh, kemudian pemilik harta memintanya untuk melakukan salaf pada harta itu.