Halangan perang

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu berbadan sehat, kuat dan dapat mencukupi dirinya serta orang yang ditinggalkan di rumahnya (keluarga yang menjadi tanggungannya), maka dia masuk dalam golongan orang-orang yang diwajibkan untuk berjihad, jika ia tidak mempunyai utang dan tidak mempunyai ibu-bapak atau salah seorang dari keduanya yang melarangnya. Apabila ia mempunyai utang, maka ia tidak wajib berperang, bagaimanapun keadaannya kecuali dengan izin orang yang mengutangi.

Imam Syafi’i berkata: Kategori utang itu umum, baik kepada seorang muslim atau orang kafir. Apabila ia diperintahkan supaya menaati ibu- bapaknya atau salah seorang dari keduanya untuk meninggalkan peperangan, maka jelaslah bahwa ia tidak diperintahkan untuk menaati keduanya atau salah seorang dari keduanya, kecuali orang yang ditaati itu adalah mukmin.

Imam Syafi’i berkata: Siapapun dari keduanya yang masuk Islam, maka menjadi kewajiban anak untuk tidak berperang kecuali dengan izinnya. Kecuali apabila anak itu tahu bahwa kedua orang tuanya mempunyai sisi kemunafikan, maka ia tidak boleh menaati mereka yang membutuhkannya untuk tidak berperang. Apabila seseorang berperang dan salah satu ibu bapaknya atau keduanya itu musyrik, lalu salah seorang atau keduanya masuk Islam, kemudian orang tuanya itu menyuruhnya kembali, maka ia harus kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *