Warisan kakek

Imam Syafi’i berkata: Kami katakan bahwa apabila kakek menerima warisan bersama saudara laki-laki,maka kakek itu mendapat bagian bersama mereka. Sepertiga dari warisan itu lebih baik untuknya. Apabila sepertiga adalah lebih baik untuknya, maka berikanlah kepadanya sepertiga. Ini adalah pendapat Zaid
Rangkuman perkara yang boleh diakui jika ia adalah sesuatu yang Nampak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa di antara orang-orang baligh dan tidak terganggu akalnya mengakui sesuatu, maka pengakuan ini mengikat baginya; baik orang itu merdeka atau budak, terlarang membelanjakan harta atau tidak, sebab mereka semua termasuk orang-orang yang memiliki kewajiban pada badannya,
Penolakan Warisan
Pembahasan tentang Faraidh (Pembagian Warisan)
Anak Kecil yang ditawan kemudian Meninggal Dunia

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menawan wanita-wanita bani Quraizhah dan anak-anak kecil mereka. Beliau menjual mereka kepada kaum musyrikin. Seorang Yahudi Abu Syahm membeli anak kecil dari keluarga yang miskin dari Rasulullah. Rasulullah mengirim sisa tawanan menjadi tiga