Imam Syafi’i berkata: Apabila orang kafir dzimmi atau orang Islam masuk ke darul harb (negeri perang) dengan memperoleh jaminan keamanan, lalu orang itu keluar dengan membawa harta mereka yang dengannya ia dapat membeli sesuatu; adapun harta yang ada bersama seorang muslim. maka hal itu tidak mengapa untuknya dan harta itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya dari ahlul harb, karena yang paling sedikit adalah selayaknya keluarnya orang Islam itu dengan harta tersebut menjadikan tenteram/aman bagi orang kafir akan hartanya. Adapun harta yang ada bersama orang kafir dzimmi menurut Ar Rabi itu ada dua pendapat:
Pertama, kita ambil harta itu menjadi ghanimah, karena jaminan keamanan keberadaan harta pada orang itu ada pada kita, dan karena sesungguhnya diriwayatkan, “Kaum muslimin, darah mereka adalah sejajar dan diusahakan dengan perjanjian bagi yang lebih lemah dari mereka. ” Maka, harta yang ada bersama orang kafir dzimmi bukanlah keamanan bagi harta mereka.
Kedua, kita tidak mengambil apa yang ada pada kafir dzimmi sebagai ghanimah dari harta orang harbi. Karena ketika kita tidak menuntut harta kepunyaan kafir dzimmi, maka harta yang ada bersamanya dari harta orang lain adalah sebagai keamanan baginya.