Tanya: saya menemukan ulama pada masa lalu dan sekarang berbeda pendapat dalam sebagian hal. Apakah itu boleh bagi mereka?
Jawab: perbedaan pendapat itu ada dua macam, yaitu yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkan.
Tanya: apa itu perbedaan pendapat yang diharamkan?
Jawab: setiap sesuatu yang telah dijelaskan argumennya oleh Allah SWT atau melalui lisan Nabi-Nya dalam bentuk nash yang tidak boleh diperselisihkan kebenarannya.
Adapun yang mengandung takwil dan yang diketahui melalui qiyas, lalu pelaku takwil dan qiyas berpegang pada salah satu makna yang terkadang di dalam khabar atau qiyas, meskipun ulama lain berbeda pendapat dengannya, maka saya tidak mengatakan bahwa hal itu terbatas ruang geraknya, sbgmn terbatasnya perbedaan pendapat dalam perkara yang dinashkan.
Tanya: apakah ada argumen yang menjelaskan klasifikasi Anda di antara dua perbedaan pendapat?
Jawab: Allah SWT mengecam perpecahan dalam firman-Nya:
وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ
dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah [98]: 4)
وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ
dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang berceraiberai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. (QS. Ali Imran [3]: 105)
Allah SWT mengecam perbedaan pendapat di dalam perkara yang dalilnya telah mereka terima. Mengenai perkara yang mengharuskan mereka untuk berijtihad, saya telah memberinya contoh berupa menghadap kiblat, kesaksian dan selainnya.
Tanya: berikan contoh kepadaku tentang sebagian perbedaan pendapat ulama salaf, yang Allah SWT menashkan suatu hukum yang mengandung takwil. Adakah petunjuk tentang yang benar di antara pendapat-pendapat yang berbeda itu?
Jawab: setiap kali mereka berbeda pendapat, kami menemukan dalil Al Qur’an, atau Sunnah, atau qiyas terhadap keduanya, atau terhadap salah satunya.
Tanya: sebutkan salah satunya!
Jawab: Allah SWT berfirman:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru‘. (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Aisyah RA berkata: „yang dimaksud dengan kata aqraa‟ adalah wanita yang suci dari haid.
Keterangan semakna disampaikan oleh Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar dan selainnya. Satu kelompok sahabat Nabi SAW berkata: aqraa adalah wanita
yang sedang haid.
Jadi, mereka tidak menghalalkan wanita yang dicerai untuk dinikahi sampai ia mandi hari haid yang ketiga.
Tanya: menurut Anda, bagaimana pd kedua kelompok tersebut?
Jawab: titik temu kedua makna aqraa adalah waktu. Waktu dalam hal ini merupakan tanda yang dilewati oleh wanita yang dicerai, yang dalam waktu tersebut ia terhalang (tidak boleh) menikah sampai ia menggenapi waktu tersebut.
Ulama yang memaknai kata aqraa dengan wanita haid –menurut kami- berpendapat bahwa batasan waktu merupakan bagian terkecil dari waktu itu sendiri, sebagaimana batasan sesuatu itu lebih sedikit daripada sesuatu itu sendiri. Masa haid lebih sedikit dari masa suci. Jadi, menurut bahasa, makna yang paling tepat untuk iddah adalah waktu, sebagaimana bulan sabit merupakan waktu pemisah di antara dua bulan, dan masa haid lebih sedikit daripada masa suci. Jadi, dari segi bahasa, masa haid lebih tepat
untuk dijadikan masa bagi iddah, sebagaimana bulan sabit menjadi waktu pemisah di antara dua bulan.
Dikarenakan Nabi SAW menyuruh para wanita tawanan Authas untuk membersihkan rahim sebelum disenggamai dengan satu kali haid, maka itu menunjukkan bahwa maksud dari iddah adalah membersihkan rahim, dan membersihkan rahim adalah
dengan adanya haid.
Beliau membedakan kebersihan rahim antara budak wanita dengan wanita merdeka. Wanita merdeka dianggap bersih rahimnya dengan tiga kali masa haid yang sempurna hingga memasuki masa suci, sedangkan budak perempuan dianggap bersih rahimnya dengan sekali haid yang sempurna hingga memasuki masa suci.
Tanya: ini adalah satu pendapat. Lalu bagaimana bisa Anda memilih pendapat lain, sedangkan menurut Anda ayat tersebut mengandung dua makna?
Jawab: batas waktu dengan terlihatnya bulan sabit merupakan tanda yang dijadikan Allah SWT untuk mengetahui bulan. Bulan sabit berbeda dengan siang dan malam, karena bulan sabit mencakup tiga puluh hari atau dua puluh sembilan hari. Ketika
bulan sabit muncul pada malam ke-30, dimulailah hitungan bulan baru. Hanya inilah makna yang ada pada peristiwa tersebut. Meskipun kata quru‟ menunjukkan arti waktu, namun ia merupakan bilangan siang dan malam, yang haid dan suci pada
siang dan malam hari disebut iddah. Waktu juga diserupakan dengan batas. Terkadang batas itu berada dalam yang dibatasi, dan terkadang di luar dari yang dibatasi, namun tidak terpisah darinya. Jadi quru adalah masa dalam sebuah pengertian
tertentu.
Tanya: apakah itu?
Jawab: haid adalah keluarnya darah dan rahim, dan suci adalah tertahannya darah dalam rahim. Suci dan quru adalah menahan, bukan melepas. Jadi itu adalah waktu. Oleh karena itu, dari segi bahasa, kata quru lebih tepat diartikan suci, karena ia berarti
menahan darah.
Ketika Abdullah bin Umar mencerai istrinya yang sedang haid, Rasulullah SAW memerintahkan Umar agar menyuruh Ibnu Umar merujuk istrinya dan menahannya hingga suci. Setelah itu, barulah ia boleh mencerai istrinya dalam keadaan suci tanpa melakukan hubungan badan. Rasulullah SAW bersabda:
فَتِْل َك الِْعدةُ التِي أََمَر اللوُ أَ ْف يُطَل َق لََها النٍّ َساءُ
“itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mencerai istri”
Maksudnya adalah firman Allah SWT:
اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar). (QS. At-Thalaq [65]: 1)
Jadi Rasulullah SAW mengabarkan bahwa iddah adalah suci, bukan haid.
Allah SWT berfirman: ‟tiga quru.” Wanita yang dicerai wajib menjalani tiga quru. Seandainya quru yang ketiga itu terlambat sebentar saja, maka ia tetap belum halal, sampai ia benar-benar ada, atau sampai ia mengalami menopause, atau ada indikasi
mengenainya sehingga ia menjalani iddah dengan hitungan bulan. Pada kondisi ini mandi tidak memiliki arti, karena mandi dilakukan pada quru keempat, bukan ketiga.
Barangsiapa mengatakan bahwa mandi merupakan syarat kehalalannya, maka ia harus mengatakan bahwa seandainya ia tidak mandi selama setahun atau lebih maka ia tidak kunjung halal. Jadi, pendapat yang mengatakan bahwa kata quru‟ berarti suci,
adalah pendapat yang mendekati makna Al Qur’an. Aspek bahasa secara jelas juga menunjukkan makna ini. Mengenai perintah Nabi SAW agar para tawanan wanita (budak) membersihkan rahimnya dengan sekali haid, ditetapkan menurut indikasi lahir, karena apabila seorang budak wanita dalam keadaan suci, lalu ia mengalami satu kali haid yang sempurna dan sah, maka ia terbebas dari kehamilah pada masa suci.
Terkadang ia melihat darah, sehingga haidnya dianggap belum sah. Yang disebut haid secara sah adalah jika ia menyempurnakan haid satu kali. Jadi bagaimana pun kondisi suci yang dialami oleh budak wanita jika belum mengalami satu kali
haid yang sempurna, maka secara lahir belum terbebas dari kehamilan.
Seorang wanita menjalani iddah karena dua alasan, yaitu pembersihan rahim, dan tujuan lain yang dicapai bersamaan dengan pembersihan rahim.
Selama iddah, seorang wanita mengalami dua kali haid dan tiga kali suci. Seandainya tujuan dari iddah adalah pembersihan rahim, maka ia telah melakukan pembersihan rahim sebanyak dua kali. Tetapi selain pembersihan rahim, tujuan dari iddah
adalah ta‟abud.
Tanya: bisakah Anda menyampaikan perkara serupa yang mereka perselisihkan?
Jawab: Bisa, dan mungkin ini lebih jelas. Kami telah menjelaskan sebagian di dalam Sunnah yang riwayatnya berbeda. Penjelasan ini mengandung petunjuk terhadap perkara yang Anda tanyakan itu, dan perkara yang serupa.
Allah SWT berfirman:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. At-Thalaq [65]: 4)
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah [2]: 234)
sebagian sahabat Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menetapkan iddah wanita yang dicerai dalam keadaan hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya, sementara iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan 10 hari.
Jadi, wanita yang hamil dan ditinggal mati suaminya beriddah selama 4 bulan 10 hari dan melahirkan kandungannya, sehingga ia menjalani dua iddah sekaligus. Sesuai nash, kelahiran tidak mengakibatkan berakhirnya iddah, kecuali dalam kasus perceraian.
Seolah-olah ia berpendapat bahwa iddah persalinan bertujuan membersihkan rahim, sedangkan iddah 4 bulan 10 hari bertujuan ta‟abbud; bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh dinikahi sampai ia menjalani iddah selama 4 bulan. Hal
tersebut (kewajiban iddah) karena dua alasa, sehingga salah satunya tidak bisa gugur dengan terlaksananya kewajiban yang lain, sebagaimana jika ia punya kewajiban terhadap dua lakilaki, maka salah satu kej itu tidak bisa menggugurkan kewajiban
yang lain. Juga seperti ketika ia menikah dalam masa iddah dan telah digauli, ia menjalani iddah dari suami pertama dan kedua.
Sahabat yang lain mengatakan bahwa jika ia melahirkan anaknya, maka ia menjadi halal, meskipun almarhum suaminya masih berbaring di ranjang (belum dikubur).
Jadi, ayat tersebut mengandung dua makna sekaligus, dan makna yang paling logis serta jelas adalah, persalinan mengakibatkan berakhirnya iddah.
Sunnah Rasulullah SAW menunjukkan bahwa persalinan merupakan akhir iddah dalam kasus kematian, sama seperti kasus perceraian.
Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata,”Subai‟ah Al Aslamiyyah melahirkan, beberapa hari setelah kematian suaminya. Lalu Abu Sanabil bin Ba‟kak melewatinya dan berkata, „Kamu tampak menyiapkan diri untuk menikah lagi! Bukankah iddahmu 4 bulan 10 hari! Subai‟ah lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau bersabda:
“Abu Sanabil bohong atau tidak seperti yang dikatakan Abu Sanabil Kamu telah halal, maka menikahlah.
Tanya: apa pun yang telah ditunjukkan oleh Sunnah, tidak ada alasan bagi seseorang untuk berpendapat secara berbeda dari Sunnah. Tetapi, bisakah Anda menyebutkan perbedaan pendapat tentang sesuatu yang tidak diredaksikan oleh Sunnah, namun
ditunjukkan oleh Al Qur’an dari segi nash dan kesimpulan atau qiyas?
Jawab: Allah SWT berfirman:
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 226-227)
mayoritas sahabat Nabi SAW yang menjadi sumber riwayat kami mengatakan bahwa jika telah berlaku empat bulan, maka suami yang melakukan ila‟ diberi pilihan antara kembali kepada istrinya atau menceraikannya.181 Sementara itu, diriwayatkan
dari sebagian sahabat Nabi SAW, dikatakan bahwa thalaq jatuh dengan berakhirnya waktu empat bulan. Namun tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW tentang masalah ini.
Tanya: pendapat mana yang Anda pegang?
Jawab: saya berpendapat bahwa orang yang melakukan ila tidak wajib thalaq. Apabila istrinya meminta hak darinya, maka suami tidak boleh dipaksa memberi hak, sampai berlalu 4 bulan. Jika 4 bulan telah berlalu, maka saya katakan kepadanya, “fai‟ah
(kembali kepada istri) atau Thalaq.” Yang dimaksud dengan fai‟ah disini adalah bersetubuh.
Tanya: apa alasan Anda memilih pendapat tersebut?
Jawab: menurut saya pendapat tersebut lebih mendekati makna Al Qur’an dan logika.
Tanya: hal apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an?
Jawab: ketika Allah SWT berfirman: “kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya)” secara tekstual ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang diberi tangguh 4 bulan oleh Allah SWT dalam suatu perkara tidak ada keharusan untuknya sampai empat bulan itu berlalu.
Tanya: tetapi, dimungkinkan Allah SWT memberinya waktu tangguh 4 bulan, yang selama itu ia harus kembali kepada istrinya. Seperti perkataan Anda, „Saya beri Anda waktu 4 bulan untuk menyelesaikan bagunan rumah ini.‟ Bagaimana pendapat
Anda?
Jawab: hal ini tidak masuk dalam perkiraan orang yang diajak bicara, sampai hal ini disyaratkan dalam rangkaian kalimat. Seandainya seseorang berkata, „saya memberi Anda waktu tangguh 4 bulan‟ ia berarti telah memberi waktu tangguh, dan ia tidak menemukan celah untuk memaksanya sampai 4 bulan berakhir, sementara Anda belum menyelesaikan bangunan. Jadi, seseorang tidak bisa disebut terlambat selalu masih ada sisa. Terkadang bangunan rumah bisa memberi petunjuk bahwa waktu
telah mendekati 4 bulan, padahal masih tersisa bagian-bagian yang tidak mungkin bisa dibangun dalam waktu yang tersisa.
Sementara dalam fai‟ah tidak terdapat tanda bahwa suami tidak melakukan fai‟ah kecuali dengan berlalunya waktu 4 bulan, karena persetubuhan bisa terjadi dalam sekejap. Seandainya seseorang –persepsi yang Anda gambarkan- tidak menentukan sikap sampai berlalu 4 bulan, maka ia bertanggungjawab kepada Allah SWT untuk mengambil keputusan, kembali kepada istrinya atau mencerainya?
Seandainya pada akhir ayat tidak terdapat kalimat yang menunjukkan bahwa maknanya tidak seperti yang Anda katakan, maka pendapat itulah yang paling tepat –sebagaimana penjelasan kami- karena bersifat tekstual.
Ayat-ayat Al Qur’an dipahami menurut arti tekstualnya, sampai ada dalil dari Al Qur’an, atau Sunnah atau ijma, bahwa yang dimaksud adalah makna hakikatnya, bukan tekstualnya.
Tanya: kalimat apa di dalam ayat tersebut yang menunjukkan hal tersebut.
Jawab: Allah SWT berfirman bahwa orang yang melakukan ila punya waktu 4 bulan. Lalu Allah SWT berfirman: “kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” Di sini Allah SWT menyebutkan dua hukum secara bersamaan tanpa pemisah di antara keduanya. Kedua hukum tersebut hanya terjadi sesudah 4
bulan, karena Allah SWT mengharuskannya kembali kepada istrinya atau menceraikannya, serta memberinya pilihan pada satu waktu. Jadi, salah satunya tidak mendahului yang lain karena keduanya disebutkan pada satu waktu. Sebagaimana
sebuah kalimat tanpa pemisah dalam perkara gadai, „kamu tebus barangmu atau kami menjualnya untuk melunasi utangmu.‟
Tidak boleh keduanya disebut tanpa pemisah, namun dikatakan bahwa alternatif fai‟ah dilakukan dalam waktu ila‟ selama 4 bulan, sedangkan ketetapan thalaq dilakukan setelah berakhirnya 4 bulan. Hal ini tidak mungkin karena keduanya
adalah hukum yang disebut secara bersamaan, namun ada kelonggaran pada salah satunya dan pembatasan pada yang lain.
Tanya: tetapi, Anda mengatakan bahwa sebelum 4 bulan, maka itu disebut fai‟ah?
Jawab: benar. Sebagaimana saya katakan, „jika Anda melunasi (utang) sebelum batas akhirnya, maka Anda telah terbebas darinya.‟ Dalam hal ini Anda telah berbuat baik dan melakukan sesuatu dengan segera sebelum jatuh ketetapannya.
Menurut Anda, apakah berdosa jika seseorang mengucapkan kata-kata fai‟ah setiap hari tetapi tidak kunjung menyetubuhi istrinya sampai waktu 4 bulan berakhir?
Tanya: tidak dianggap melakukan fai‟ah sampai ia menyetubuhi istrinya jika ia mampu melakukannya.
Jawab: seandainya ia menyetubuhi istrinya tanpa niat fai‟ah (merujuk), maka apakah ia telah kelura dari ancaman cerai karena ila? Bukankah ketentuannya ada pada persetubuhan?
Tanya: Ya.
Jawab: begitu juga jika ia berniat tidak kembali kepada istrinya, bersumpah setiap hari untuk tidak kembali, tetapi ternyata ia menyetubuhi istrinya sebelum berakhir waktu 4 bulan, maka apakah itu berarti ia keluar dari cerai ila? Jika persetubuhannya tidak dengan niat fai‟ah, maka apakah ia juga keluar dari ceraiila?
Tanya: Ya.
Jawab: Apakah niat tidak ingin kembali kepada istri (fai‟ah) tidak berguna? Apakah persetubuhannya untuk kesenangan, bukan untuk fai‟ah, tidak menghalanginya keluar dari cerai ila?
Tanya: benar, seperti yang Anda katakan, keluarnya ia dari ceraiila disebabkan oleh persetubuhan, apa pun motivasinya.
Jawab: bagaimana mungkin ia berniat fai‟ah setiap hari, namun ketika 4 bulan berlalu ia wajib menceraikan, padahal ia tidak berniat cerai dan tidak mengucapkan kata cerai? Menurutmu,apakah ini pendapat yang logis?
Tanya: apa yang membuatnya tidak logis?
Jawab: menurut Anda, seandainya seorang laki-laki berkata kepada istrinya, „Demi Allah, saya tidak akan mendekatimua selama-lamanya‟ apakah itu sama seperti ucapan „kamu saya cerai empat bulan lagi?‟
Tanya: bagaimana jika saya katakan ya?
Jawab: apabila ia menyetubuhi istrinya sebelum 4 bulan?
Tanya: kalau saya katakan tidak. Kedua ucapan tasyahud tidak sama.
Jawab: ucapan ila seseorang tidak dianggap thalaq, melainkan sebuah sumpah. Namun jika telah datang batas waktunya, maka menjadi thalaq. Apakah mungkin seseorang yang memahami ucapannya itu mengatakan hal semacam ini kecuali berdasarkan khabar yang pasti?
Tanya: Anda pernah berkata, „jika 4 bulan telah berlalu, maka ia diminta membuat keputusan. Jika ia melakukan fai‟ah, maka selesailah masalah. Jika tidak, maka ia dipaksa untuk menceraikannya (istrinya).
Jawab: ila bukanlah cerai, melainkan sumpah yang diberikan batas waktunya oleh Allah SWT untuk mencegah suami melakukan tindakan yang merugikan. Ketika batas waktu itu tiba, Allah SWT memberinya pilihan antara fai‟ah dan thalaq. Ini adalah hukum yang baru timbul setelah 4 bulan berlalu. Ia tidak terjadi bersamaan dengan ila yang dijatuhkan, melainkan sebuah perkara baru. Setelah itu pelakunya dipaksa memilih, fai‟ah atau thalaq. Jika ia menolak memilih salah satunya, maka diambil tindakan yang mampu dilakukan untuk menggantikannya. Dalam hal ini adalah mencerai istrinya, karena tidak mungkin menggantikannya dalam menyetubuhi!
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah warisan. Zaid bin Tsabit dan ulama yang sependapat mengatakan bahwa setiap ahli waris diberikan haknya. Apabila ada kelebihan sedangkan mayit tidak memiliki „ashabah dan wala maka kelebihannya itu
untuk umat Islam.
Sementara itu ulama lain mengatakan bahwa kelebihan harta warisan dikembalikan kepada ahli waris. Seandainya seseorang meninggal dan hanya memiliki saudara perempuan, maka ia hanya mewarisi separuh harta dan separuhnya lagi dikembalikan
kepadanya.
Tanya: mengapa Anda tidak mengembalikan kelebihan sisa harta warisan kepada ahli waris yang ada?
Jawab: berdasarkan dalil dari Al Qur’an.
Tanya: ayat mana yang menunjukkan pendapat Anda?
Jawab: Allah SWT berfirman:
اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak. (QS. An-Nisa’ [4]: 176)
وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ
dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. (QS. An-Nisa’ [4]: 176)
Di sini Allah SWT menyebutkan saudara perempuan sendirian, dan ia mendapatkan separuh, lalu menyebutkan saudara laki-laki sendirian dan ia mendapatkan seluruh harta. Lalu Allah SWT menyebutkan ahli waris yang terdiri dari beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan menetapkan bahwa saudara perempuan memperoleh separuh warisan saudara laki-lakinya.
Ketetapan Allah SWT untuk saudara perempuan yang sendiri dan saat bersama saudara laki-laki menunjukkan bahwa ia tidak sama dengan saudara laki-laki, dan ia hanya memperoleh separuh dari jumlah yang diperoleh saudara laki-lakinya.
Dalam kasus seseorang mati dengan ahli waris saudara perempuannya saja, seandainya Anda mengatakan bahwa ia memperoleh separuh harta karena pewarisan, lalu Anda mengembalikan separuhnya lagi kepadanya, berarti Anda telah
memberinya seluruh harta warisan saat ia sendiri. Padahal Allah memberinya separuh harta saat ia sendiri dan bersama-sama dengan yang lain.
Tanya: saya bukan memberikan separuh sisanya atas dasar warisan, melainkan sebagai pengembalian.
Jawab: apa arti kembalian? Apakah ini sekadar penilaian baik tanpa dalil? Anda bisa memberikan kepada siapa saja yang Anda sukai. Jika mau, Anda bisa memberikannya kepada tetanggatetangganya, atau kerabat jauh. Tidakkah Anda boleh berbuat
demikian?
Tanya: hakim tidak boleh berbuat demikian. Sebaliknya, saya tetap mengembalikannya kepadanya karena hubungan rahim.
Jawab: bagaimana kalau karena pewarisan?
Tanya: jika saya mengatakan demikian?
Jawab: kalau begitu, Anda telah mewariskan kepadanya apa yang tidak diwariskan Allah SWT kepadanya?
Tanya: Anda boleh melakukannya, karena Allah SWT berfirman:
orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. (QS. Al-Anfal [8]: 75)
Jawab: ayat ini turun karena orang-orang saling mewarisi atas dasar perjanjian. Setelah itu mereka saling mewarisi atas dasar Islam dan hijrah. Jadi, orang yang hijrah mewarisi orang yang hijrah lainnya, sedangkan ahli waris yang tidak ikut hijrah tidak memperoleh warisan, padahal ia lebih dekat dari yang lain. Oleh karena itu turunlah ayat ini.
Tanya: kalau begitu, sebutkan dalil pendapat Anda?
Jawab: firman Allah SWT: “orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.” Turun mengenai sesuatu yang telah ditetapkan untuk mereka. Tidakkah Anda lihat bahwa di antara kerabat ada yang mewarisi dan ada yang tidak? Suami adalah orang yang paling banyak warisannya daripada ahli waris lainnya. Seandainya Anda menetapkan warisan hanya berdasarkan hubungan rahim, maka hubungan rahim antara perempuan dengan bapaknya sama seperti hubungan rahim anak laki-laki. Jika demikian, maka kerabat yang memiliki hubungan rahim mewarisi secara bersamasama, dan mereka lebih berhak daripada suami yang tidak memiliki hubungan rahim.
Seandainya makna ayat tersebut seperti yang Anda gambarkan, maka Anda telah menyalahi ayat tersebut, karena Anda telah memberi saudara perempuannya bagian separuh dan memberi orang-orang yang memiliki hubungan wala‟ bagian separuh,
padahal mereka bukan orang-orang yang memiliki hubungan rahim, dan tidak ada nash dalam Al Qur’an yang menetapkan bagian untuk mereka.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai jatah warisan untuk kakek. Zaid bin Tsabit berkata: diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Mas‟ud, bahwa saudara laki-laki diberi warisan bersamaan dengan adanya kakek. Sementara itu Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Ibnu Abbas berkata –juga diriwayatkan dari Aisyah RA, Ibnu Zubair dan Abdullah bin Utbah- bahwa mereka mendudukannya pada pososi ayah, dan menggugurkan bagian untuk saudara-saudara dengan adanya kakek.
Tanya: lalu, bagaimana Anda condong menetapkan warisan untuk saudara-saudara mayit dengan adanya kakek? Apakah dengan dalil dari Al Qur’an dan Sunnah?
Jawab: saya tidak menemukan penjelasan di dalam Al Qur’an atau sunnah.
Tanya: bukankah khabar-khabar yang ada itu setara, sedangkan dalil-dalil qiyas mendukung pendapat yang menempatkan kakek pada posisi ayah dan menghalangi bagian saudara-saudara mayit dengan adanya kakek?
Jawab: mana dalil-dalilnya?
Tanya: saya menemukan bahwa bapak melekat padanya. Saya juga mendapati kalian sepakat untuk meniadakan bagian anak laki-laki seibu dengan adanya kakek. Selain itu, saya mendapati kalian tidak mengurangi bagian seperenam. Semua hukum ini
sama seperti hukum bapak.
Jawab: kami memberikan warisan bukan karena nama bapak saja.
Tanya: mengapa?
Jawab: terkadang nama bapak melekat pada kakek, tetapi ia tidak mendapatkan warisan.
Tanya: yang mana?
Jawab: terkadang kakek hidup bersama dengan bapak, sehingga kakek tidak mendapatkan warisan meskipun sebutan bapak melekat padanya. Bahkan, sebutan ini juga melekat pada Adam. Apabila di bawah kakek ada bapak, maka kakek tidak mewarisi. Begitu juga ketika kakek adalah orang kafir dan pembunuh, ia
tidak mewarisi, padahal sebutan bapak tetap melekat padanya dalam semua kasus ini. Seandainya atas dasar sebutan bapak saja, maka ia pasti mendapatkan warisan dalam kondisi-kondisi tersebut.
Mengenai pendapat kami yang meniadakan bagian anak laki-laki seibu dengan adanya kakek, hal itu didasrkan pada khabar, bukan karena sebutan bapak. Atas dasar khabar pula kami meniadakan bagian anak laki-laki seibu dengan adanya anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan terus ke (generasi) bawah.
Mengenai pendapat kami yang tidak mengurangi bagian seperenam untuk kakek, kami juga tidak mengurangi bagian seperenam untuk nenek. Kami melakukan semua ini karena mengikuti Sunnah, bukan karena ketika hukum kakek sama dengan hukum ayah dalam satu aspek maka kami memberlakukannya dalam semua aspek.
Seandainya kesamaan hukum kakek dengan hukum ayah pada sebagian aspek mengimplikasikan kesamaan dalam semua aspek, maka anak perempuan dari anak laki-laki dan terus ke bawah juga harus disamakan dengan anak laki-laki. Namun, pada
kenyataannya kami menghalangi bagian warisan keturunan ibu\ dengan adanya anak laki-laki, dan menentukan bagian yang sama (seperenam) untuk kakek dan nenek.
Tanya: apa alasan Anda menolak pendapat kami yang meniadakan bagian untuk saudara-saudara mayit dengan adanya kakek?
Jawab: lantaran jauhnya pendapat kalian dari qiyas.
Tanya: tetapi, yang kami lihat hanyalah qiyas itu sendiri!
Jawab: bagaimana pendapat Anda tentang kakek dan saudara laki-laki? Apakah masing-masing mengandalkan kekerabatan dirinya? Atau mengandalkan kekerabatan orang lain?
Tanya: maksud Anda?
Jawab: tidakkah kakek berkata, „saya ini bapak dari bapaknya mayit? Sementara itu saudara laki-laki berkata, „saya anak dari bapaknya mayit.‟
Tanya: benar, lalu?
Jawab: jadi, keduanya mengandalkan kekerabatan ayah sesuai posisinya dengan mayit.
Tanya: Ya.
Jawab: katakanlah bapaknya yang mati dan meninggalkan anak dan bapaknya (kakek), lalu bagaimana keduanya mewarisinya?
Tanya: anaknya mendapat 5/6 bagian dan bapaknya 1/6 bagian.
Jawab: apabila anak lebih berhak memperoleh lebih banyak warisan daripada bapak, sedangkan saudara laki-laki mengandalkan kekerabatan dengan bapak, sama seperti kakek mengandalkan kekerabatannya dengan bapak, sebagaimana yang Anda jelaskan, maka mengapa Anda menghalangi hak saudara laki-laki dengan adanya kakek? Seandainya salah satunyaterhalang haknya oleh yang lain, maka seharusnya kakek yang terhalang oleh saudara laki-laki, karena saudara laki-laki itu lebih berhak atas banyaknya warisan daripada orang yang keduanya diandalkan kekerabatannya. Atau, lebih tepat Anda memberikan saudara laki-laki itu 5/6 bagian dan untuk kakek 1/6
bagian.
Tanya: apa yang menghalangi Anda untuk mengikuti pendapat ini?
Jawab: semua ulama yang berbeda pendapat sepakat bahwa kakek mendapatkan bagian yang sama dengan saudara laki-laki, atau lebih banyak darinya. Jadi, saya tidak punya argumen untuk menentang mereka, dan saya tidak beralih kepada qiyas, karena
qiyas justru mengeluarkan pendapat mereka. Saya berpendapat bahwa pemberian hak waris kepada saudarasaudara laki-laki dengan adanya ayah merupakan pendapat yang
paling tepat dan sesuai dengan dalil-dalil yang saya jelaskan dan bersumber dari qiyas. Selain itu, pendapat yang saya pegang ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqih dari berbagai negara, baik masa lalu maupun sekarang.
Selain itu, warisan untuk saudara laki-laki ditetapkan dengan Al Qur’an, sementara tidak ada warisan untuk kakek dalam Al Qur’an. Warisan untuk saudara laki-laki pun lebih valid di dalam Sunnah daripada warisan untuk kakek