Hadits Ahad

Tanya: Jelaskan kepadaku tentang alasan paling  sederhana untuk meyakinkan ulama agar khabar ahad (khabar perorangan) diterima oleh mereka!

Jawab: khabar ahad adalah khabar satu orang dari satu orang yang lain hingga berakhir kepada Nabi SAW, atau kepada perawi di bawah Nabi SAW.

khabar ahad tidak bisa dijadikan hujjah sebelum ia mencakup beberapa perkara, diantaranya:

  1. Orang yang meriwayatkannya harus terpercaya dalam agamanya.
  2. Orang yang meriwayatkannya dikenal jujur dalam
  3. Orang yang meriwayatkannya memahami hadits yang diriwayatkannya, mengetahui lafazh yang bisa mengubah makna-makna hadits, dan bisa menyampaikan hadits sesuai huruf-hurufnya sebagaimana yang didengarnya tidak menurut makna, karena apabila ia meriwayatkan hadits dalam bentuk makna, sedangkan ia tidak mengetahui aspek-aspek yang bisa mengubah maknanya, maka ia tidak tahu barangkali ia mengalihkan halal kepada haram. Apabila ia menyampaikan hadits sesuai huruf- hurufnya, maka tidak ada lagi alasan kekhawatiran mengubah
  4. Orang yang meriwayatkannya harus hafal (jika ia meriwayatkannya dari hafalannya), atau mencatatnya secara akurat (jika ia meriwayatkan dari kitabnya). Apabila ia menghafal satu hadits bersama-sama dengan penghafal hadits lain, maka ia harus sejalan dengan mereka.
  5. Orang yang meriwayatkannya tidak boleh seorang mudallis, yang menuturkan dari orang yang dijumpainya tentang hal yang tidak pernah didengarnya, serta meriwayatkan sesuatu dari Nabi SAW sedangkan para perawi terpercaya meriwayatkan hal sebaliknya dari Nabi SAW.

Demikian pula perawi di atasnya hingga hadits ini bersambung kepada Nabi SAW, atau kepada perawi di bawah beliau, karena masing-masing menetapkan keautentikan orang yang diberinya riwayat dan yang dijadikannya sebagai sumber riwayat. Tidak satu pun perawi yang bisa mengelak dari keharusan ini.

Tanya: berikan kepadaku penjelasan lain dalam masalah ini, karena bisa jadi aku menjadi lebih paham dari penjelasan sebelumnya, karena aku memang kurang berpengalaman mengenai hal yang Anda jelaskan dalam masalah hadits!

Jawab: Maukah Anda kuberitahu tentang sesuatu yang diperintahkan diqiyaskan terhadap masalah khabar ahad?

Tanya: Ya.

Jawab: tetapi sebenarnya khabar ahad merupakan fondasi, bukan hasil qiyas terhadap selainnya, karena qiyas lebih lemah daripada pondasi.

Tanya: saya tidak ingin Anda menempatkannya sebagai hasil qiyas. Tetapi, cobalah Anda mengumpamakan khabar ahad itu dengan kesaksian yang secara umum telah diketahui.

Jawab: khabar ahad berbeda dari kesaksian pada sebagian sisi, namun sama dari sebagian sisi yang lain.

Tanya: dimana letak perbedaannya?

Jawab: saya menerima riwayat hadits dari satu orang laki-laki dan perempuan, tetapi saya tidak menerima kesaksian dari satu orang, baik laki-laki mapun perempuan.

Dalam masalah hadits, saya menerima pernyataan: “fulan bertutur kepadaku, dari fulan.” Selama perawinya bukan mudallis. Namun dalam mslh kesaksian, saya hanya menerima pernyataan “aku mendengar” atau “aku melihat”, atau “ia mempersaksikan kepadaku”.

Ada banyak ragam hadits, namun saya hanya mengambil sebagiannya dengan berpatokan pada dalil Al Qur’an, atau Sunnah atau ijma atau qiyas. Sementara itu, hal tersebut tidak bisa diterapkan dalam kesaksian, dan tidak ada di dalamnya sama sekali. Selain itu, semua manusia bisa bersaksi, namun saya tidak bisa menerima hadits mereka, karena dimungkinkan terjadi banyak perubahan makna dan penghilangan lafazh hadits.

Di sisi lain, khabar ahad memiliki kesamaan dengan kesaksian dari beberapa hal.

Tanya: saya setuju dengan pendapat Anda untuk tidak menerima hadits kecuali dari perawi yang tsiqah, kuat hafalannya, serta mengetahui hal-hal yang bisa mengubah makna hadits. Namun mengapa Anda tidak berpendapat demikian dalam masalah kesaksian?

Jawab: perubahan makna hadits lebih samar daripada perubahan makna kesaksian. Oleh karena itu, saya sangat berhati-hati dalam periwayatan hadits melebihi kehati-hatianku dalam masalah kesaksian.

Tanya: saya setuju. Tetapi jika seorang perawi itu terpercaya lalu ia meriwayatkan dari seorang yang tidak Anda ketahui kredibilitasnya, maka saya menentang keengganan Anda untuk bertaklid kepada perawi yang tsiqah dan berbaik sangka terhadapnya. Mengapa Anda tidak membiarkannya merawikan hanya dari perawi terpercaya meskipun Anda tidak mengenalnya?

Jawab: seandainya ada empat ahli fikih yang adil memberi penilaian terhadap kesaksian dua saksi tentang hak seseorang atas orang lain, maka apakah Anda akan memutuskan perkara meskipun keempat ulama tersebut tidak mengatakan bahwa kedua saksi tersebut adil?

Tanya: tidak. Saya tidak bisa memastikan kesaksian keduanya sedikit pun sampai saya mengetahui keadilan keduanya, baik melalui penilaian adil keempat ulama tersebut maupun melalui penilaian adil dari orang lain, atau karena saya memang mengetahui keadilan keduanya.

Jawab: mengapa Anda tidak menerima kedua saksi itu dengan alasan yang sama saat Anda menyarankanku untuk menerima hadits? Bukankah Anda mengatakan bahwa yang mereka berikan kesaksian baik pastilah orang yang lebih adil bagi mereka?

Tanya: ada kalanya mereka memberi kesaksian baik terhadap orang yang adil menurut mereka, dan juga orang yang mereka kenal, meskipun mereka tidak mengetahui keadilannya. Dikarenakan hal ini ada dalam kesaksian mereka, maka aku tidak berhak menerima kesaksian orang yang mereka saksikan sampai mereka menilainya adil, atau aku sendiri yang mengetahui keadilannya dan keadilan orang yang bersaksi untukku atas keadilan orang lain. Saya tidak bisa menerima penilaian adil seorang saksi terhadap saksi lain, smtr saya sendiri tidak mengetahui keadilan saksi pertama.

Argumen Anda dalam masalah ini menjadi argumen yang mematahkan kritikan Anda, yaitu bahwa Anda tidak menerima khabar orang yang jujur dari orang yang tidak diketahui kejujurannya.

Orang-orang yang hati-hati dalam masalah kesaksian orang yang mereka ketahui keadilannya lebih ketat dalam masalah seleksi hadits, maka mereka hanya akan menerima hadits dari perawi yang mereka ketahui ke-shahih-annya.

Misalnya, seseorang menemui seorang perawi yang terlihat tanda-tanda kebaikannya, sehingga orang tersebut berbaik sangka kepada si perawi dan menerima haditsnya, padahal ia tidak mengetahui hal ihwal perawi tersebut. Lalu ia menuturkan bahwa seseorang yang bernama „fulan‟ meriwayatkan kepadaku demikian. Bisa jadi ia bertutur demikian dengan harapan mendapatkan informasi tentang hadits tersebut dari seorang yang terpercaya, sehingga ia bisa mengambilnya dari perawi terpercaya tersebut. Bisa jadi ia meriwayatkan hadits yang diterimanya itu karena hendak mengkritiknya atau menyatakan keheranan terhadapnya. Bisa jadi ia meriwayatkan hadits tersebut karena terkecoh dalam meriwayatkan hadits tersebut.

Saya tidak pernah menjumpai satu orang pun kecuali ia pasti meriwayatkan dari perawi yang terpercaya dan kuat hafalannya, dan juga dari perawi yang tidak demikian.

Penelitian saya terhadap bukti-bukti untuk mengetahui kejujuran sumber riwayat saya tidak lebih wajib daripada penelitian terhadap bukti-bukti untuk mengetahui kejujuran perawi di atasnya, karena kebutuhan saya terhadap perawi yang lebih tinggi sama seperti kebutuhan saya terhadap perawi yang saya temui secara langsung, sebab masing-masing dari mereka menetapkan keautentikan khabar dari perawi yang di atasnya dan perawi yang ada di bawahnya.

Tanya: berkaitan dengan orang yang sejauh pengetahuan Anda tidak pernah memalsukan hadits, mengapa Anda menerimanya mengatakan „dari‟, sementara ada kemungkinan bahwa ia tidak mendengar hadits?

Jawab: seorang muslim yang adil pasti jujur terhadap dirinya. Sikapnya terhadap dirinya sendiri pasti berbeda dengan sikapnya terhadap orang lain. Tidakkah Anda melihat bahwa seandainya saya mengetahui seseorang yang adil dalam urusan dirinya, maka saya menerima kesaksiannya, tetapi apabila ia memberikan kesaksian terhadap kesaksian orang lain, maka saya tidak menerima kesaksian orang lain tersebut sampai saya mengetahui kondisinya. Pengetahuan saya tentang keadilan seseorang tidak sama dengan pengetahuan saya tentang keadilan orang lain yang kesaksiannya dinilai baik oleh orang pertama tersebut.

Kami tidak pernah menemukan tadlis di negeri kami oleh perawi yang telah meninggal atau sahabat-sahabat kami yang hidup sezaman dengan kami, kecuali satu hadits. Di antara mereka ada yang menerimanya dari seorang perawi yang riwayatnya lebih baik ditinggalkan.

Perkataan seseorang “aku mendengar fulan berkata: aku mendengar fulan..” dan “fulan bertutur kepadaku dari fulan” adalah sama bagi mereka. Tidak seorang pun dari mereka yang meriwayatkan dari perawi yang ditemuinya, kecuali hadits yang didengarnya dari perawi tersebut, dari perawi yang lebih tinggi dalam jalur riwayat. Kami menerima pernyataannya „fulan bertutur kepadaku dari fulan‟.

Siapa yang kami ketahui pernah memalsukan hadits, maka hal itu menjelaskan cacatnya dalam riwayat. Cacat tersebut bukan karena sifat bohong sehingga kami menolak haditsnya, bukan pula karena nasihat kejujurannya sehingga kami menerimanya sebagaimana kami menerima dari orang-orang yang menasihatkan kejujuran. Kami tidak menerima suatu hadits dari seorang mudalis, meskipun ia berkata: „fulan bertutur kepadaku‟ atau „aku mendengar.

Tanya: tetapi mengapa Anda menerima kesaksian orang yang tidak diterima haditsnya?

Jawab: dikarenakan besarnya masalah hadits, pengaruhnya terhadap umat Islam, dan alasan tertentu lainnya.

Tanya: apa itu?

Jawab: sering kali suatu kata dihilangkan dari hadits, sehingga maknanya menjadi berubah. Atau hadits dituturkan secara tidak sesuai dengan lafazh perawi. Meskipun orang yang menuturkannya itu tidak bermaksud mengubah makna, namun ia tetap telah mengubah maknanya.

Aapabila orang yang meriwayatkan hadits itu tidak mengetahui masalah ini, berarti ia tidak memahami hadits, sehingga kami tidak menerima haditsnya. Apalagi jika ia tidak menyampaikan hadits menurut huruf-hurufnya, melainkan menurut maknanya, padahal ia tidak memahami maknanya.

Tanya: kalau begitu, apakah ia oleh adil yang tidak diterima haditsnya?

Jawab: benar. Bila ia seperti yang saya jelaskan, maka kami menaruh kecurigaan yang jelas terhadapnya, sehingga kami menolak haditsnya. Terkadang seseorang adil bila berkaitan dengan orang lain, namun bila berkaitan dengan dirinya dan sebagian kerabatnya, ia patut dicurigai. Mungkin, jatuh dari tempat yang tinggi lebih ringan baginya daripada bersaksi palsu. Tetapi ketika kecurigaan jatuh padanya, maka kesaksiannya diabaikan. Jadi, kecurigaan terhadap orang yang tidak menyampaikan hadits dengan huruf-hurufnya dan tidak memahami makna-maknanya, lebih jelas daripada kecurigaan terhadap saksi yang memberi kesaksian terhadap orang yang ditolak kesaksiannya krn memang ia dicurigai.

Terkadang saksi-saksi itu dipertimbangkan kesaksiannya. Apabila kami menemukan bukti mengenai kecenderungan yang kami lihat secara jelas, atau kehati-hatian yang melewati batas terhadap orang yang diberi kesaksian, maka kami tidak menerima kesaksian mereka. Apabila mereka bersaksi dalam masalah yang rumit dan tidak mereka pahami, maka kami pun tidak menerima kesaksian mereka. Apabila ada seorang perawi yang sering keliru dan tidak memiliki sumber kitab yang shahih, maka kami tidak menerima haditsnya, sebagaimana orang yang sering keliru dalam kesaksian, yang tidak kami terima kesaksiannya.

Ahli hadits jenisnya beraneka ragam. Di antara mereka ada yang dikenal ilmu haditsnya, karena ia gigih mencari dan mendengar dari bapaknya, paman, kerabat dan kawan, serta telah lama mengikuti perdebatan orang-oleh yang berkecimpung di dalamnya. Orang seperti ini lebih didahulukan hafalannya.

Seandainya ia ditentang oleh orang yang kurang gigih, maka haditsnya lebih layak untuk diterima daripada orang yang menentangnya dan kurang gigih usahanya.

Ada pertimbangan tersendiri terhadap ahli hadits ketika mereka sama-sama meriwayatkan hadits dari seorang perawi, yaitu hafalan salah seorang dari mereka dibuktikan kesesuaiannya dengan hafalan perawi-perawi lain. Bila berbeda, maka hafalannya itu tidak benar. Apabila sebuah riwayat bertentangan, maka dengan cara inilah kami membuktikan mana yang benar hafalannya dan mana yang keliru hafalannya. Juga dengan cara-cara lain yang bisa menunjukkan kejujuran, hafalan yang benar, dan kekeliruan. Kami telah menjelaskannya di selain tempat ini.

Tanya: apa argumen Anda dalam menerima khabar ahad, sedangkan Anda tidak memperkenankan kesaksian satu orang? Apa argumen Anda dalam menganalogikan khabar ahad dengan kesaksian dalam sebagian besar perkaranya, namun Anda membedakan antara keduanya dalam sebagian perkaranya yang lain?

Jawab: Anda mengulangi sesuatu yang saya kira Anda pahami! Saya tidak menganalogikan khabar ahad dengan kesaksian. Anda meminta saya mengumpamakan khabar ahad dengan sesuatu yang lebih Anda ketahui dari hadits. Oleh karena itu, saya mengumpamakannya kepada Anda dengan kesaksian.

Penetapan khabar ahad terlalu kuat bagi saya, maka saya tidak perlu mengumpamakannya dengan sesuatu yang lain. Bahkan, khabar ahad merupakan sumber yang autentik.

Tanya: jika demikian, maka bagaimana bisa hadits itu seperti kesaksian dalam beberapa hal, serta berbeda darinya dalam beberapa maknanya?

Jawab: hadits berbeda dengan kesaksian dalam sebagian perkaranya. Seandainya saya menyamakannya dengan kesaksian pada sebagian perkaranya, bukan pada sebagian yang lain, maka argumen saya mengenainya sudah jelas.

Tanya: bagaimana bisa demikian, sedangkan cara kesaksian itu hanya satu?

Jawab: apakah yang Anda maksud sebagian perkaranya atau keseluruhannya?

tanya: yang saya maksud keseluruhannya

Jawab: berapa jumlah minimal saksi yang Anda terima dalam kasus zina?

Tanya: empat orang.

Jawab: bila kurang satu, apakah Anda mendera mereka?

Tanya: Ya

Jawab: berapa saksi yang Anda terima kesaksiannya dalam kasus pembunuhan, kekafiran dan perampokan di jalan yang seluruhnya harus dikenai hukuman mati?

Tanya: dua orang saksi.

Jawab: berapa saksi yang Anda terima kesaksiannya dalam kasus harta benda?

Tanya: seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Jawab: berapa saksi yang Anda terima kesaksiannya dalam kasus pencemaran nama baik wanita?

Tanya: seorang wanita.

Jawab: seandainya mereka tidak menggenapkan dua saksi laki- laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan, maka apakah Anda tidak mendera mereka sebagaimana Anda mendera saksi-saksi zina?

Tanya: saya tidak mendera mereka.

Jawab: apakah menurutmu semua kesaksian itu sama?

Tanya: sama dari segi penerimaan, tetapi berbeda dari segi jumlah dan tidak dideranya para saksi selain saksi zina apabila kurang dari jumlah minimal.

Jawab: seandainya saya berkata yang sama kepada Anda dalam masalah khabar ahad yang sama dengan kesaksian dari segi penerimaan dan berbeda dengannya dari segi jumlah, maka apakah Anda punya argumen yang lebih kuat?

Tanya: saya mengemukakan perbedaan antara jumlah satu kesaksian dengan kesaksian lain sesuai khabar dan istidlal.

Jawab: saya jangan mengemukakan khabar ahad sesuai dengan khabar dan istidlal. Bagaimana pendapat Anda tentang kesaksian wanita dalam masalah persalinan? Mengapa Anda menerima kesaksian mereka, namun tidak menerimanya dalam perkara dirham?

Tanya: aku mengikuti praktek yang telah ada.

Jawab: bagaimana jika dikatakan kepada Anda bahwa jumlah saksi di dalam Al Qur’an tidak disebutkan kurang dari seorang saksi laki-laki dan dua saksi perempuan?

Tanya: tidak ada larangan terhadap jumlah saksi yang kurang dari itu. Oleh karena itu, kami membolehkan apa yang dibolehkan umat Islam, yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an.

Jawab: demikianlah pendapat kami dalam menetapkan khabar ahad, dengan berargumen bersama beberapa hal yang seluruhnya lebih kuat daripada kebolehan kesaksian wanita.

Tanya: adalah argumen yang membedakan antara khabar dan kesaksian selain sekadar mengikuti praktek yang telah ada?

Jawab: ada, yaitu dalil yang tidak saya temukan diperselisihkan oleh seorang ulama pun.

Tanya: apa itu?

Jawab: orang yang adil bisa diterima kesaksiannya dalam beberapa perkara, tetapi ditolak kesaksiannya dalam perkara yang lain.

Tanya: kesaksian mana yang ditolak darinya?

Jawab: ketika ia memberi kesaksian yang bisa mendatangkan keuntungan bagi darinya, dengan cara apa pun datangnya keuntungan tersebut. Atau kesaksian yang bisa menghindarkan dirinya atau anaknya atau orang tuanya dari denda, atau justru mendatangkan denda untuk mereka, serta bentuk-bentuk kesaksian lain yang pantas dicurigai kejujurannya.

Seorang saksi memberikan kesaksiannya dengan maksud menjatuhkan denda atau sanksi atas seseorang, atau sebaliknya, untuk menetapkan denda dan sanksi bagi seseorang. Saksi itu sendiri tidak memiliki sangkut-paut dengan denda yang ditetapkan kepada orang lain, tidak tercakup di dalam kewajiban denda dan hukumannya, dan tidak pula aib yang menimpanya. Barangkali saksi mendatangkan akibat-akibat itu kepada orang yang dimungkinkan lebih dibelanya daripada anak dan orang tuanya, sehingga kesaksiannya diterima, karena tidak ada kecurigaan yang jelas seperti kecurigaan terhadapnya berkaitan dengan diri, anak dan orang tuanya. Serta bentuk-bentuk kesaksian lain yang jelas-jelas patut dicurigai.

Seorang perawi hadits yang menghalalkan atau mengharamkan sesuatu itu tidak mendapatkan keuntungan apa pun bagi darinya, karena perawi hadits dan saudara muslim lainnya memiliki kedudukan yang sama. Perawi tersebut serta perawi yang menjadi sumber riwayatnya juga memiliki kedudukan yang sama dalam hadits tersebut dengan orang-orang awam. Kondisinya tidak berbeda. Jadi, pada satu saat ia dicurigai dan khabarnya ditolak, namun pada saat lain ia tidak dicurigai dan khabarnya diteriman, sebagaimana kondisi saksi bagi kalangan awam dan kalangan khusus dari umat Islam.

Manusia juga memiliki kondisi-kondisi spiritual yang saat itu khabar-khabarnya lebih shahih dan lebih layak diwarnai ketakwaan. Ada pula saat-saat seseorang memiliki niat yang lebih baik, pemikiran yang lebih kuat, dan kelalaian yang lebih sedikit, yaitu ketika merasa takut mati akibat sakit dan saat sedang bepergian, serta kondisi-kondisi lain yang membuatnya tidak lalai.

Terkadang sebagian muslim yang tidak memiliki kejujuran menjadi jujur dalam kondisi-kondisi ini dan pada saat dipercaya untuk menyampaikan khabar, sehingga terlihat bahwa khabarnya dapat diandalkan, lalu ia pun berlaku jujur. Jika bukan karena takwa, maka itu karena malu sebab diberi amanah untuk menyampaikan khabar. Namun setelah itu ia kembali berbohong, atau tidak hati-hati dalam menjaga kejujuran.

Apabila orang awam dan orang-orang yang suka berbohong itu mengalami kondisi-kondisi bisa berlaku jujur, maka apalagi orang yang bertakwa dan jujur dalam semua kondisi itu, pasti berhati- hati dalam menjaga perkara yang paling signifikan untuk mereka jaga, karena mereka telah diberi amanah dan diangkat sebagai ulama agama. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kejujuran yang Allah SWT wajibkan kepada mereka dalam setiap urusan, dan hadits tentang perkara halal dan haram harus menjadi masalah yang jauh dari tanda-tanda yang memancing kecurigaan atau keraguan. Di dalam hadits Rasulullah SAW, mereka mendapatkan ancaman yang tidak diberikan kepada orang lain. Kebohongan atas nama Rasulullah SAW diancam dengan neraka.

Abdul Aziz meriwayatkan dari Muhammad bin Ajlan, dari Abdul Wahhab bin Bukht, dari Abdul Wahid An-Nashri, dari Watsilah bin Asqa‟, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

Kebohongan yang paling besar adalah orang yang mengatakan atas namaku tentang apa yang tidak kukatakan, orang yang mengaku melihat dengan kedua matanya apa yang tidak pernah dilihatnya, dan orang yang mengaku-ngaku sebagai anak kepada orang yang bukan bapaknya.”

Abdul Aziz meriwayatkan dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa mengatakan atas namaku apa yang tidak kukatakan, maka silakan ia menempati tempatnya di neraka.

Yahya bin Sulaim meriwayatkan dari Ubaidullah bin Umar, dari Abu Bakar bin Salim, dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda:

sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di neraka.”

Amru bin Abu Salamah bertutur kepada kami, dari Abudul Aziz bin Muhammad, dari Usaid bin Abu Usaid, dari ibunya, ia berkata: „aku bertanya kepada Abu Qatadah, mengapa kamu tidak meriwayatkannya hadits dari Rasulullah SAW seperti orang lain?‟ Abu Qatadah menjawab, „Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa berdusta atas namaku, maka silakan mencari tempat berbaring bagi rusuknya di neraka.” Rasulullah SAW bersabda demikian sambil mengusap tanah.

Sufyan meriwayatkan dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

meriwayatkan dari bani Israil, tidak ada larangan. Riwayatkanlah juga dariku, dan janganlah kalian berdusta atas namaku.

Ini adalah hadits yang paling tegas dari Rasulullah SAW dalam masalah ini. Berdasarkan hadits ini dan lainnya, kami tidak menerima sebuah hadits kecuali dari perawi yang terpercaya dan kami ketahui kejujurannya dari awal hingga akhir.

Tanya: apa indikasi yang ada dalam hadits tersebut tentang hal yang telah Anda jelaskan?

Jawab: kita semua tahu bahwa Nabi SAW sama sekali tidak memerintahkan seseorang untuk berbohong atas nama bani Israil, dan tidak pula selain mereka. Ketika Nabi SAW membolehkan riwayat hadits dari bani Isra‟il, itu bukan berarti beliau membolehkan berdusta atas nama bani Israil, krn menerima riwayat dari orang yang tidak diketahui kebenaran dan kebohongannya tidak dibolehkan.

Nabi SAW juga tidak membolehkan riwayat dari orang yang diketahui berbohong, karena beliau bersabda:

barangsiapa meriwayatkan sebuah hadits sedangkan ia melihatnya berbohong, maka ia adalah salah seorang pembohong.”

Barangsiapa meriwayatkan hadits dari seorang pembohong, maka ia tidak terbebas dari kebohongan, karena ia melihat kebohongannya dalam haditsnya itu.

Kebanyakan kebenaran dan kebohongan hadits tidak diindikasikan hanya dengan kejujuran dan kebohongan pemberitaannya, kecuali dalam sebagian kecil dan khusus dari hadits, yaitu kebenaran dan kebohongan hadits diindikasikan dengan riwayat perawi terhadap hadits yang tidak bisa dinalar, atau ia bertentangan dengan hadits yang lebih kuat dan lebih banyak indikasi kebenarannya daripada hadits tersebut.

Nabi SAW membedakan antara hadits dari beliau dengan hadits dari bani Israil, beliau bersabda: “meriwayatkan dari bani Israil, tidak ada larangan. Riwayatkanlah juga dariku, dan janganlah kalian berdusta atas namaku” jadi, kebohongan yang dilarang Rasulullah SAW adalah kebohongan yang samar, yaitu meriwayatkan hadits dari orang yang tidak diketahui kejujurannya, karena apabila kebohongan itu dilarang dalam semua kondisi, maka tidak ada kebohongan yang lebih besar dari kebohongan atas nama Rasulullah SAW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *