Imam Syafi’i berkata: Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa emas tidak akan dikenai zakat sebelum mencapai 20 mitsqal. Apabila sudah mencapai 20 mitsqal, maka emas tersebut wajib dizakati. Imam Syafi’i berkata: Pendapat yang benar adalah yang mengatakan bahwa emas tersebut diambil zakatnya, baik dalam keadaan bagus atau jelek, masih berupa dinar (sebagai mata uang) wadah atau …
Zakat Emas






