Telur Belalang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memecahkan telur belalang, maka ia harus membayar denda, dan dendanya adalah berupa makanan sebagaimana denda terhadap seluruh jenis telur. Makanan ini nilainya lebih balk (lebih tinggi) dari telur tersebut. Apabila seseorang memecahkan telur dalam jumlah yang banyak, maka hendaklah bersikap hati-hati sehingga ia membayar fidyah sesuai dengan harga telur-telur itu atau lebih banyak dari harga …

Belalang

Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz, ia berkata, “Aku mendengar Atha’ berkata bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya tentang membunuh belalang, lalu dia menjawab, ’Tidak boleh, dan hal itu dilarang’.” Aku (Atha’) atau seseorang bertanya lagi kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya sekelompok orang yang telah engkau kenal sering menangkap belalang, padahal mereka orang-orang yang rajin kemasjid.” Ibnu Abbas mengatakan, “Mereka adalah orang-orang yang belum …

Burung Selain Burung Merpati

Diriwayatkan dari Atha’, dia berkata, “Aku tidak berpendapat bahwa dhuwa ’ atau dhiwa ’ (Rabi’ murid Imam Syafi’i ragu) apabila termasuk merpati, maka dendanya adalah seekor kambing.” Imam Syafi’i berkata: Dhuwa ’ adalah lebih kecil dari merpati dan tidak termasuk burung merpati, maka dendanya adalah sebesar harganya. Segala jenis burung selain burung merpati apabila dibunuh oleh orang yang sedang ihram, …

Telur Merpati

Imam Syafi’i berkata: Telur merpati Makkah, telur merpati di luar Makkah atau telur dari binatang apapun yang ada fidyahnya, dendanya adalah sesuai dengan harganya. Imam Syafi’i berkata: Sebagaimana telah kami terangkan dalam bab “Telur Burung Unta”, dimana apabila telur tersebut dipecahkan dalam keadaan tidak ada anaknya,maka dendanya adalah seharga telur tersebut. Tapi apabila dipecahkan dalam keadaan berisi anak, maka dendanya …

Perbedaan pendapat dalam Masalah Merpati Makkah

Imam Syafi’i berkata: Ada yang berpendapat bahwa denda merpati Makkah adalah seekor kambing. Adapun yang bukan merpati Makkah atau selain burung merpati dendanya adalah sebesar harganya. Imam Syafi’i berkata: Orang yang berpendapat bahwa denda untuk merpati Makkah adalah seekor kambing, adalah karena kehormatan merpati itu sendiri. Jadi, apabila seseorang membunuh merpati Makkah (di luar Tanah Haram), maka orang tersebut tetap …

Belalang

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Yusuf bin Mahik, bahwasanya Abdullah bin Abu Amar memberitahukan kepadanya bahwa dia bersama Muadz bin Jabal dan Ka’ab menemui orang-orang yang datang dari Baitul Maqdis (Palestina) dan mereka dalam keadaan ihram untuk umrah. Di tengah perjalanan kami beristirahat, sementara Ka’ab berada di depan api guna memanggang makanan. Kemudian lewatlah kaki belalang di depannya, lalu ia …

Denda terhadap Burung Merpati

Diriwayatkan dari Nafi’ bin Abdul Harts, ia berkata, “Umar bin Khaththab (ketika menjadi khalifah) datang ke Makkah, dan beliau masuk di Darun-Nadwah pada hari Jum’at. Beliau lakukan hal itu agar lebih dekat sampai ke masjid. Lalu beliau mengayunkan serbannya ke arah orang yang berhenti di dekat Baitullah (agar orang tersebut segera berjalan untuk meneruskan thawaf —peneij.) Bersamaan dengan itu, seekor …

Denda Terhadap burung yang Dibunuh 0leh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: “Hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” Ayat ini menunjukkan bahwa tidak disebut seimbang kecuali apabila …

Hewan-hewan Buruan yang tidak Ada Namanya

Imam Syafi’i berkata: Setiap binatang buruan yang biasa dimakan, yang namanya telah kami sebutkan, maka dendanya adalah binatang yang telah kami sebutkan juga. Adapun binatang buruan yang biasa dimakan tapi namanya belum kami sebut, maka dendanya diqiyaskan dengan binatang pengganti yang namanya telah kami sebutkan. Misalnya binatang yang lebih kecil dari kambing atau lebih kecil dari anak-anak kambing, maka dendanya …

Ummu Hubbaid

Diriwayatkan dari Abu Safar bahwa Utsman bin Affan memutuskan bahwasanya denda untuk ummu hubbaid adalah kambing yang bunting. Imam Syafi’i berkata: Jika hewan ini memang biasa dimakan oleh orang Arab, maka hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwa dendanya adalah seekor kambing yang bunting, atau kambing jantan yang sepadan dan tidak berkurang nilainya dari kambing yang bunting …