Telur Belalang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memecahkan telur belalang, maka ia harus membayar denda, dan dendanya adalah berupa makanan sebagaimana denda terhadap seluruh jenis telur. Makanan ini nilainya lebih balk (lebih tinggi) dari telur tersebut. Apabila seseorang memecahkan telur dalam jumlah yang banyak, maka hendaklah bersikap hati-hati sehingga ia membayar fidyah sesuai dengan harga telur-telur itu atau lebih banyak dari harga telur itu. Hal ini diqiyaskan kepada seluruh telur dari hewan buruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *