Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz bahwasanya ia bertanya kepada Atha’, “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang membunuh kadam dan jundub, apakah kedua hewan tersebut sama seperti belalang?” Atha’ menjawab, “Tidak, sebab belalang itu merupakan binatang buruan yang dimakan, sedangkan kadam dan jundub bukanlah binatang yang dimakan dan bukan pula binatang buruan.” Ibnu Juraiz bertanya lagi, “Bolehkah aku membunuh kedua binatang tersebut?” Atha’ menjawab, “Menurutku, jika engkau membunuh kedua binatang tersebut, maka engkau tidak wajib membayar denda apapun.”
Imam Syafi’i berkata: Setiap hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka seorang yang sedang ihram tidak wajib membayar fidyah apabila membunuh binatang tersebut.