Diriwayatkan dari Atha’, dia berkata, “Aku tidak berpendapat bahwa dhuwa ’ atau dhiwa ’ (Rabi’ murid Imam Syafi’i ragu) apabila termasuk merpati, maka dendanya adalah seekor kambing.”
Imam Syafi’i berkata: Dhuwa ’ adalah lebih kecil dari merpati dan tidak termasuk burung merpati, maka dendanya adalah sebesar harganya. Segala jenis burung selain burung merpati apabila dibunuh oleh orang yang sedang ihram, maka dendanya adalah seharga burung tersebut, baik burung tersebut lebih besar dari burung merpati atau lebih kecil. Hal itu berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta ’ala ketika menjelaskan tentang binatang buruan, “Maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) 36 Dhuwa’ atau dhiwa’ adalah burung yang sering muncul di malam hari —penerj.).
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraiz, ia berkata, ‘Atha’ pernah berkata kepadaku tentang burung pipit dan ia menerangkan serta menafsirkan tentang burung tersebut.” Ia berkata, “Adapun burung pipit dendanya adalah VI Dirham.”
Imam Syafi’i berkata: Denda membunuh burung hud-hud adalah sebesar 1 Dirham, karena burung itu berada di antara burung merpati dan burung pipit. Adapun kelelawar lebih besar dari burung pipit dan lebih kecil dari hud-hud, maka dendanya adalah 2/3 Dirham.