Diriwayatkan dari Ibnu Mujahid, dari bapaknya dan dari Atha’, mereka berkata, “Barangsiapa mencabut bulu merpati atau burung lain yang berada di Tanah Haram, maka ia harus membayar denda seharga bulu yang ia cabut.”
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga pendapat kami, burung yang telah dicabut bulunya dibandingkan dengan burung yang masih sehat, kemudian dikira-kira berapa kekurangan yang adapada burung tersebut, dan tidak ada denda lainyang lebih dari itu. Apabila setelah itu bertambah rusak (bertambah sakit), maka untuk lebih berhati-hati orang tersebut hendaknya membayar denda terhadap seluruh kerusakan yang dialami oleh burung tersebut, bukan hanya sekedar bulu yang dicabut, karena ia tidak tahu barangkali kerusakan itu diakibatkan oleh hilangnya bulu tersebut. Secara qiyas orang tersebut tidak wajib membayar fidyah apabila burung tersebut masih bisa terbang jauh. Orang tersebut wajib membayar fidyah apabila burung tersebut tidak bisa terbang jauh.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melempar seekor burung kemudian burung tersebut terluka atau sayapnya patah sehingga tidak bisa terbang jauh, piaka hukumnya adalah seperti orang yang mencabut bulu burung, tidak ada perbedaan dalam hal ini.