Menangkap Hewan tapi tidak Dibunuh

Diriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Seseorang yang menangkap burung merpati untuk melepaskan ikatan yang ada di kakinya, lalu burung tersebut mati, maka menurutku dia tidak wajib membayar denda apapun.”

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berpendapat seperti ini, dia juga akan berpendapat bahwa apabila merpati tersebut berada di mulut kucing atau mulut binatang buas atau teijepit oleh sesuatu, kemudian seseorang bermaksud untuk melepaskannya (menyelamatkannya) dan ternyata merpati tersebut mati, maka ia tidak bertanggungjawab atas hal ini. Demikian juga apabila seseorang ingin menyelamatkan merpati yang terkena racun berbisa dengan memberinya minum atau obat, dengan tujuan untuk mengobati dan menyelamatkannya, kemudian ternyata teijadi sesuatu terhadap merpati tersebut (mati), maka dalam hal ini dia juga tidak bertanggungjawab. Penjelasan inijuga berlaku untuk semua binatang buruan.

Imam Syafi’i berkata: Ini adalah pendapat yang mungkin benar. Seandainya ada yang berpendapat bahwa orang tersebut bertanggung jawab terhadap matinya merpati tersebut walaupun ia bermaksud menyelamatkannya, maka pendapat ini juga ada kemungkinan benar. Wallahu a ’lam. Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz bahwa ia pemah bertanya kepada Atha’, “Aku mendapatkan sebutir telur merpati di atas tempat tidurku, lalu apa yang harus aku lakukan.” Atha’ menjawab, “Pindahkan telur itu dari tempat tidurmu.” Ibnu Juraiz bertanya lagi, “Bagaimana apabila telurtersebut berada di loteng atau di tempat yang terpisah dari rumahku.” Atha’ menjawab, “Tidak usah engkau pindahkan.” Juga diriwayatkan dan Atha’ bahwa ia berkata, “Jangan engkau keluarkan telur merpati Makkah berikut anak-anak merpatinya dari rumahmu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *