Diriwayatkan dari Ibnu Abu Najih, ia mendengar Maimun bin Mahran berkata, “Ketika aku sedang berada di dekat Ibnu Abbas, tiba-tiba ada seorang lelaki yang bertanya kepadanya, ‘Aku pernah mengambil seekor kutu (ketika aku sedang ihram) kemudian aku melemparkannya, lalu aku berusaha mencarinya tapi aku tidak mendapatkannya. Bagaimana hukumnya?’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Itu adalah sesuatu yang telah hilang dan tidak pantas (untuk dibayar dendanya)’.”
Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang sedang ihram apabila membunuh kutu yang menempel padanya, melemparkannya atau sengaja membunuh bebepa ekor kutu, maka halitu tidak boleh dilakukan namun ia tidak terkena fidyah, karena kutu bukanlah binatang buruan. Seandainya kutu itu diburu (dicari dan ditangkap), maka ia bukan untuk dimakan, karena kutu biasanya berada di tubuh manusia. Yang kami katakan hanyalah apabila seseorang mengeluarkan seekor kutu dari kepalanya kemudian ia membunuhnya atau melemparkannya, maka hendaklah ia membayar fidyah dengan sesuap makanan, dimana sesuap makanan tersebut pasti lebih berharga dibanding dengan seekor kutu. Kami berpendapat seperti ini karena membuang kutu dari kepala adalah termasuk menyingkirkan sesuatu yang menyakitkan dan mungkin bisa menyebabkan patah kuku atau tercabutnya rambut, sehingga menurut kami hal itu makruh untuk dilakukan.
Imam Syafi’i berkata: Adapun kutu anjing, maka dia seperti kutu yang lain, sehingga menurut saya hukumnya makruh apabila seseorang membunuhnya, dan hendaklah membayar fidyah.