Orang yang Ihram Membunuh Binatang Buruan

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabarakawa Ta ala berfirman, “Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruanyangdibunuhnya. “(Qs. Al Maa’idah (5): 95)

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan binatang ternak yang sepadan adalah yang sifatnya sama dengan binatang yang dibunuh, dan juga sama kesehatannya, kekurangannya (sakit) dan kesempurnaannya.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang membunuh binatang yang kecil dan cacat, tapi kemudian ia menggantinya dengan binatang yang besar dan sehat, maka menurutku hal ini lebih baik, tapi ia tidak wajib melakukannya. Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz bahwa ia bertanya kepada Atha’, ’’Bagaimana pendapatmu seandainya saya membunuh seekor binatang buruan yang temyata binatang itu buta atau pincang atau mempunyai cacat lain, kemudian saya membayar denda dengan binatang yang cacat seperti itu, bolehkah saya melakukannya?”Atha’ menjawab, “Ya, boleh.” Ibnu Juraiz bertanya lagi, “Kalau saya menggantinya dengan hewan yang sehat dan tidak cacat, apakah menurutmu hal itu lebih baik?” Atha’ menjawab, “Ya, itu lebih baik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *