Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz, ia berkata, “Aku mendengar Atha’ berkata bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya tentang membunuh belalang, lalu dia menjawab, ’Tidak boleh, dan hal itu dilarang’.” Aku (Atha’) atau seseorang bertanya lagi kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya sekelompok orang yang telah engkau kenal sering menangkap belalang, padahal mereka orang-orang yang rajin kemasjid.” Ibnu Abbas mengatakan, “Mereka adalah orang-orang yang belum tahu.”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz, ia berkata: Baqir dari Abdullah telah mengkhabarkan kepada kami, iaberkata: Aku mendengar Qasim bin Muhammad berkata, “Aku duduk di dekat Ibnu Abbas kemudian ada orang laki-laki yang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang belalang yang telah ia bunuh, padahal ia dalam keadaan ihram. Lalu Ibnu Abbas menjawab, ‘Dendanya adalah segenggam (makanan pokok). Hendaklah kita mengambil segenggam belalang, akan tetapi mereka enggan’.”.
Imam Syafi’i berkata: Maksud perkataan Ibnu Abbas, “dan hendaklah kita mengambil segenggam belalang”, adalah bahwasanya belalang tersebut dendanya adalah senilai dengannya. Sementara maksud perkataan Ibnu Abbas; “akan tetapi mereka enggan” adalah dia menyarankan kepada laki-laki tersebut agar bersikap hati-hati dan mengeluarkan denda yang nilainya lebih banyak dibanding apa yang wajib ia keluarkan.
Imam Syafi’i berkata: Adapun duba yaitu belalang kecil, dendanya adalah kurang dari sebiji kurma apabila orang yang bersangkutan mau membayar dendanya, atau berupa sesuap kecil. Adapun orang yang mau membayar dendanya, maka hal itu lebih baik baginya.