Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berpendapat tentang tebu yang tidak boleh dijual kecuali dalam kondisi terpotong. Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami berpendapat bahwa pohon quruth itu tidak boleh dijual kecuali satu potong saja pada saat datang waktu untuk memotong. Kemudian si pemilik dapat mengambil pada saat pembelian dan jangan mengundur-undur waktu pemotongannya lebih dari kadar yang memungkinkan …
Menjual Tebu dan Pohon Qurth







