Jual-Beli Muzabanah

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarang jual-beli muzabbanah. Yang dimaksud dengan muzabanah adalah menjual secara barter, tamar dengan tamar, sama takarannya dan menjual karam (anggur) secara barter dengan zabib (anggur kering) yang sama takarannya. Imam Syafi’i berkata: Muhaqalah pada tanaman sama dengan muzabanah pada buah tamar. Imam Syafi’i berkata: Penafsiran tentang muhaqalah dan …

Serah Terima yang Mengesahkan Transaksi Gadai

Allah Azza wa Jalla berfirman, “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ” (Qs. Al Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Oleh karena penerima gadai tidak dapat memiliki dzat (materi) harta yang digadaikan sebagaimana halnya jual beli, dan tidak pula dapat memiliki manfaat sebagaimana halnya sewa-menyewa, maka tidaklah dinamakan gadai kecuali menurut apa yang diperbolehkan Allah Azza …

Zakat Buah

Imam Syafi’i berkata: Buah yang dapat dijual itu ada dua macam; buah yang ada zakatnya dan buah yang tidak ada zakatnya. Adapun buah yang tidak ada zakatnya, maka penjualannya diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya, karena semuanya itu diserahkan kepada pembelinya. Sementara buah yang dikenakan zakat padanya, maka penjualannya menjadi sah jika penjualnya mengatakan, “Saya jual kelebihan dari zakat buah kebun …

Gadai bagi Orang Dewasa dan Dalil yang Membolehkannya

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seseorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (Qs Al Baqarah (2):282) Firman Allah  Azza wa jalla pula,” jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seseorang penulis, maka hendaklah ada …

Pengecualian

Imam Syafi’i berkata: Malik telah menceritakan kepada kami tentang hadits yang diterimanya dari Abu Rijal, dari ibunya Umrah bahwasanya ia menjual buah dan memberikan pengecualian padanya. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, bahwasanya ia pernah berkata kepada Atha’, “Hai Atha’, saya ingin menjual pohon kurma saya kepada Anda, kecuali 10 batang pohon yang akan saya pilih terlebih dahulu!” Atha’ menjawab, …

Penyakit

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli buah lalu ia menerimanya, kemudian didapati buah itu terkena penyakit, maka hukumnya sama saja, baik sebelum ataupun sesudah kering selama tidak dibatasi, baik hanya satu buah atau semuanya. Tidak diperbolehkan baginya kecuali satu dari dua pendapat; terkadang penyakit itu ada saat ia telah menerima buah tersebut dan telah diketahui bahwa ia meninggalkan buah itu …

Penyakit pada Buah

Imam Syafi’i berkata: Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang penjualan bertahun-tahun,16 dan mengurangi harga sesuai dengan kadar penyakit yang ada 17 (pada buah-buahan). Jual-beli yang dijanjikan setahun, dua tahun atau lebih, dan barangnya tidak ada saat akad. 17 Penyakit yang dimaksud adalah yang dapat membinasakan buahnya dan harta benda, baik yang disebabkan oleh hujan, cuaca dingin …

Ariyah

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya ariyah yang diperkenankan Rasulullah dalam menjualnya adalah-seperti-yang dikisahkan, yaitu bahwa ada suatu kaum datang mengadu kepada beliau bahwa ruthab itu ada (pada mereka), sementara mereka tidak memiliki emas ataupun perak untuk membeli kurma tersebut, sedangkan yang ada pada mereka hanyalah sisa tamar yang merupakan makanan tahunan mereka. Kemudian Rasulullah mengizinkan mereka untuk melakukan jualbeli secara ariyah, …

Jual-Beli Ariya

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperbolehkan orang yang mempunyai ariyah untuk menjualnya dengan cara ditaksir. Imam Syafi’i berkata, Mahmud bin Labid pernah ditanya atau Mahmud bin Labid pernah bertanya kepada salah seorang sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, mungkin Zaid bin Tsabit atau yang lainnya, “Apakah ariyah-mu itu?” Sahabat itu menjawab, “Ariyah saya adalah si fulan dan …

Waktu Diperbolehkannya Menjual Buah-buahan

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang melakukanjual-beli buah-buahan, sebagai larangan bagi penjual dan pembeli. “Imam Syafi’i telah menceritakan kepada kami hadits yang ia peroleh dari Thawus bahwasanya ia pemah mendengarIbnu Umar berkata, ‘Buah itu tidak dapatdijual hinggaterlihat bagus (matang).’” Kami pemahmendengar IbnuAbbas berkata, “Sesungguhnya buah itu tidakboleh dijual hingga dapat dimakan.” Imam …