Imam Syafl’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala telah mengizinkan transaksi gadai bersama utang, sementara utang terjadi baik karena jual- beli tidak tunai (kredit), jual-beli dengan sistem salam (sistem ijon), ataupun hal-hal lain yang menimbulkan adanya hak (piutang) seseorang pada orang lain. Adapun gadai adalah sesuatu yang memberi jaminan keamanan dari yang berhak kepada orang yang berhak dengan cara yang …
Bolehnya Syarat Gadai






