Dua Orang Menggadaikan Satu Harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang menggadaikan seorang budak dan telah diterima oleh penerima gadai, maka- gadai adalah sah. Apabila keduanya sama-sama menggadaikan budak tersebut, lalu salah seorang dari keduanya menyerahkan budak tersebut dan yang satunya tidak, maka seperdua dari budak itu dianggap menjadi gadai sedangkan seperdua yang belum diserahkan tidak termasuk gadai hingga diserahkan. Jika telah diserahkan, maka termasuk gadai.

Apabila penerima gadai membebaskan salah seorang dari dua penggadai dari utangnya, atau salah satu dari mereka telah melunasi utangnya, maka setengah dari budak yang digadaikan telah keluar dari status gadai, sedangkan seperduanya masih tetap berstatus gadai hingga orang yang menggadaikannya membereskan tanggungannya.

Demikian pula semua yang digadaikan oleh mereka berdua secara bersama-sama, baik seorang budak atau beberapa budak, barang maupun yang lainnya. Apabila keduanya menggadaikan dua budak dalam satu transaksi gadai, maka hukumnya sama seperti seorang budak yang digadaikan oleh dua orang.

Jika kedua penggadai ini saling meridhai bahwa salah seorang dari dua budak itu menjadi gadai bagi salah seorang mereka, sedangkan budak satunya untuk yang seorang lagi, lalu salah seorang dari kedua penggadai melunasi utangnya dan meminta agar budak yang menjadi bagiannya dikeluarkan dari status gadai, maka permintaannya tidak diterima. Bahkan, masing-masing dari kedua budak yang digadaikan itu seperduanya keluar dari status gadai, sedangkan seperdua dari keduanya masih berstatus gadai, sebab kedua budak ini digadaikan dalam satu transaksi, maka seperdua dari kedua budak itu menjadi gadai bagi salah seorang penggadai. Tidak ada hak bagi kedua penggadai untuk membaginya dan tidak mungkin mengeluarkan haknya dari seperdua dan disatukan kepada satu budak.

Jika dua orang budak dimiliki oleh dua orang, lalu keduanya menggadaikan budak tersebut dimana salah seorang berkata “Mubarak digadaikan oleh Muhammad, dan Maimun digadaikan oleh Abdullah”, maka hukumnya seperti yang mereka katakan. Siapa saja di antara kedua penggadai itu yang melunasi tanggungannya, maka budak yang ia gadaikan keluar dari status gadai. Sedangkan budak yang satunya tidak terbebas sedikitpun.

Apabila persoalan sama seperti di atas, namun ditambahkan syarat padanya bahwa “siapa di antara kami yang menunaikan tanggungannya kepadamu sebelum yang satunya, boleh baginya membebaskan seperdua dari kedua budak, atau boleh baginya membebaskan siapa saja di antara dua budak itu”, maka gadai dianggap batal, karena setiap salah seorang dari keduanya tidak menjadikan utangnya mumi terkait dengan gadainya tanpa terkait dengan gadai sahabatnya. Maka, setiap salah seorang dari keduanya terkait dengan syarat sahabatnya. Harta tersebut tergadai secara sempuma dan tidak keluar dari gadai tanpa pembebasan dari penggadainya. .

Apabila seseorang menggadaikan budak kepada orang lain selama satu tahun dengan syarat ia melunasi utangnya selama waktu tersebut, dan bila ia tidak melunasi utangnya setelah berlalu masa satu tahun, maka budak keluar dari status gadai. Pada kasus ini gadai dianggap rusak (fasid).

Adapun bila seseorang menggadaikan sesuatu dengan syarat harta itu tetap berstatus gadai selama ia mampu melunasi utangnya, dan bila ia tidak mampu melunasi utang setelah jatuh tempo, maka gadai diambil kembali untuk ia jual. Dalam masalah ini gadai dibatalkan, karena ia mempersyaratkan gadai pada satu keadaan dan jual-beli pada keadaan yang lain.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *