Imam Syafi’i berkata: Penjualan secara salafpada dadih itu sama sepertisa pada minyak samin. Yang tergolong dalam hal ini adalah kepala susu kambing, kepala susu biri-biri atau kepala susu sapi. Yang perlu diperhatikan adalah apakah ia binatang Najd atau Thihamah. Jika di luar hal yang disebutkan di atas, maka yang lainnya dianggap tidak memadai. Penjualan secara salaf disyaratkan dengan ditakar atau ditimbang. Disyaratkan dadih yang hari ini, sebab ia dapat berubah (menjadi masam) pada esok harinya. Perubahan padanya adalah karena panas danjuga karena dingin.
Bagi orang yang menjual secara salaf tidak dibenarkan untuk memberikan dadih yang telah masam, sebab dadih yang demikian itu bukanlah dadih yang baru (keluar) hari ini, dan sesungguhnya itu adalah dadih yang telah berubah. Jika dikembalikan pada suatu wadah yang di dalamnya ada pati susu agarperubahan padanyamenjadi hilang, maka hal itu merupakan kekurangan pada dadih karena diperbarui.