Imam Syafi’i berkata: Minyak zaitun jika jenisnya bermacam-macam, maka tidak boleh dilakukan transaksi secara salaf kecuali sesuai dengan sifat dan jenisnya. Jika minyak zaitun itu keluaran lama, maka dapat disifatkan dengan yang baru atau disebutkan “Perahan tahun sekian” hingga apa yang ada padanya diketahui oleh pembeli dan penjual.
Imam Syafi’i berkata: Lauk-pauk yang berupa lemak yang baik dan yang lainnya, Jika berbeda antara satu dan yang lainnya, maka masing-masing darinya dikaitkan kepada yang sejenis.
Imam Syafi’i berkata: Jika lauk itu dibeli dengan cara ditakar, maka harus ditakarkan. Apa yang dibeli dengan cara ditimbang berikut karung-karungnya, niscaya tidak boleh membelinya dengan cara ditimbang dalam karung yang lain, karena berlainan karung dan tidak diketahui batas timbangannya. Jika keduanya tidak saling merelakan dan saling menuntut haknya, maka barang itu dapat ditimbang berikut wadah yang digunakan, kemudian dikurangi timbangan karung tersebut. Jika di dalamnya terdapat minyak zaitun, maka tetap ditimbang. Setelah itu,tempatnya dikosongkan lalu ditimbang (tempatnya), kemudian timbangannya dikurangi timbangan minyak zaitun. Lauk-pauk apapun yang disalafkan, maka harus bersih dari kotoran, kekeruhan dan lain sebagainya dari yang menyalahi kebersihan.