Salaf pada Keju Basah dan Keju Kering

Imam Syafi’i berkata: Melakukan salaf pada keju yang basah dan lembut adalah sama seperti pada susu. Tidak diperbolehkan melakukan salaf kecuali keju itu keluaran hari ini, atau ia mengatakan “Keju yang basah dan lembut”, karena kelembutan keju itu dapat diketahui. Sementara itu, bau busuk keju itu berbeda dengan keju yang lembut.

Apabila telah berlalu beberapa hari, maka keju itu akan berbau busuk. Berlalunya keju beberapa hari itu merupakan suatu kekurangan baginya, sebagaimana banyaknya kemasaman itu merupakan kekurangan pada susu. Tidak diperbolehkan melakukan salaf padanya kecuali dengan ditimbang, tidak boleh dengan bilangan. Hal itu dikarenakan penjual dan pembeli tidak mengetahui batas yang diketahui, dan juga disyaratkan pada keju kambing, keju biri-biri atau keju sapi.

Imam Syafl’i berkata: Keju yang basah itu adalah susu yang diletakkan al anafih (bau marus) padanya. Kemudian airnya menjadi berbeda (berubah), lalu yang bagus diasingkan dari susu. Setelah itu, baru diperas.

Imam Syafi’i berkata: Menurut ahlinya, segala kekurangan pada keju, baik berlebih-lebihan asinnya, asam atau yang lainnya, maka hal itu sebenarnya tidak diharuskan bagi pembeli (untuk menerima).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *