Wol dan Bulu Biasa

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salam pada wol (bulu domba) dengan yang sejenisnya danjuga dengan bulu biasa, jika yang demikian itu ada pada satu hari atau lebih. Hal itu dikarenakan terkadang ada penyakit yang datang pada bulu-bulu tersebut yang dapat menghilangkan atau mengurangi jumlahnya sebelum hari yang dijanjikan, dan terkadang bulu-bulu itu dapat menjadi rusak bukan karena adanya penyakit. …

Izin Seseorang kepada Orang Lain untuk Menggadaikan Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan orang lain untuk menggadaikan budak miliknya, maka jika pemberi izin tidak menyebutkan berapa tebusannya: atau ia menyebutkan sesuatu, lalu orang yang diberi izin menggadaikan dengan yang lain meskipun lebih sedikit dari harga sesuatu yang disebutkan oleh pemberi izin, maka gadai tidak diperbolehkan. Gadai tidak sah hingga pemilik budak menyebutkan berapa tebusannya, lalu orang yang diberi …

Salaf pada Liba (Butir-butiran)

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya diperbolehkan melakukan salaf pada liba dengan timbangan yang diketahui, dan tidak diperbolehkan dengan cara selain itu, karena amat tertindihnya dan tetap di tempatnya (dalam takaran). Pendapat (hukum) tentangnya adalah seperti pendapat tentang susu dan keju, yaitu dengan menyebutkan kambing, biri-biri, sapi atau daging lembut. Paling tidak ada nama kelembutan padanya. Dengan demikian, penjual telah melakukan suatu …

Satu Orang Menggadaikan Dua Harta

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan dua budak, budak dan rumah, atau budak dan perabot dengan tebusan 100 Dirham, setelah itu penggadai membayar 50 Dirham kepada penerima gadai, lalu penggadai ingin mengeluarkan dari gadai sesuatu yang harganya lebih kurang dari separuh gadai atau sama dengan separuhnya, maka tidak ada hak baginya melakukan hal itu. Tidak ada sesuatu pun di antara …

Menggadaikan Budak yang Dimiliki Bersama oleh Dua Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang budak dimiliki bersama oleh dua orang, lalu keduanya mengizinkan seseorang menggadaikan budak itu kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka orang yang diizinkan  itu dapat menggadaikan budak yang dimaksud dan kedua penerima gadai  boleh mewakilkan kepada seseorang untuk menerima budak tersebut. Lalu  wakil dari kedua penerima gadai memberikan 50 Dirham atas dasar uang  itu …

Salaf pada Keju Basah dan Keju Kering

Imam Syafi’i berkata: Melakukan salaf pada keju yang basah dan lembut adalah sama seperti pada susu. Tidak diperbolehkan melakukan salaf kecuali keju itu keluaran hari ini, atau ia mengatakan “Keju yang basah dan lembut”, karena kelembutan keju itu dapat diketahui. Sementara itu, bau busuk keju itu berbeda dengan keju yang lembut. Apabila telah berlalu beberapa hari, maka keju itu akan …

Salaf pada Susu

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada susu sebagaimana diperbolehkan salaf pada dadih. Sah dan tidaknya melakukan salafpada susu ini ada seperti yang terjadi pada dadih, bisa jadi dengan meninggalkan ucapan “Ini susu kambing”, “Ini susu biri-biri”, atau “Ini susu sapi”. Jika susu itu adalah susu unta, maka harus dikatakan, “Susu ghawad “Susu aurak”, atau “Susu khumaishah”. Ia pun harus …

Menggadaikan Sesuatu kepada Dua Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka seperdua budak itu tergadai pada salah seorang diantara keduanya dengan tebusan 50 Dirham, dan seperduanya tergadai kepada yang satunya dengan jumlah 50 Dirham pula. Apabila penggadai telah menunaikan tanggungan kepada salah seorang dari keduanya, maka utangnya pada orang itu telah lunas, namun utangnya pada penerima …

Salaf pada Dadih (Kepala Susu)

Imam Syafi’i berkata: Penjualan secara salafpada dadih itu sama sepertisa pada minyak samin. Yang tergolong dalam hal ini adalah kepala susu kambing, kepala susu biri-biri atau kepala susu sapi. Yang perlu diperhatikan adalah apakah ia binatang Najd atau Thihamah. Jika di luar hal yang disebutkan di atas, maka yang lainnya dianggap tidak memadai. Penjualan secara salaf disyaratkan dengan ditakar atau …

Salaf pada Minyak Zaitun

Imam Syafi’i berkata: Minyak zaitun jika jenisnya bermacam-macam, maka tidak boleh dilakukan transaksi secara salaf kecuali sesuai dengan sifat dan jenisnya. Jika minyak zaitun itu keluaran lama, maka dapat disifatkan dengan yang baru atau disebutkan “Perahan tahun sekian” hingga apa yang ada padanya diketahui oleh pembeli dan penjual. Imam Syafi’i berkata: Lauk-pauk yang berupa lemak yang baik dan yang lainnya, …