Imam Syafi’i berkata: Jika penerima gadai meninggal dunia, dan ahli warisnya mengajukan suatu tuntutan pada harta gadai, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan penggadai. Demikian pula, perkataannya dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai masih hidup namun keduanya berbeda pendapat. Begitu juga halnya perkataan ahli waris penerima gadai, dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai meninggal dunia lalu penggadai atau ahli warisnya …
Klaim Antara Penggadai dan Ahli Waris Penerima Gadai









