Imam Syafi’i berkata: Apabila ikan dijual dengan cara salaf, maka penjualan secara salaf tersebut menjadi halal pada waktu yang tidak terputus dari tangan manusia di negeri itu. Apabila waktu yang halal padanya di suatu negeri itu terputus dan tidak ada padanya, maka tidak ada kebaikan menjual secara salaf padanya, sebagaimana yang telah kamijelaskan mengenai daging binatang liar dan binatangjinak. Imam …
Ikan-ikan









