Klaim Antara Penggadai dan Ahli Waris Penerima Gadai

Imam Syafi’i berkata: Jika penerima gadai meninggal dunia, dan ahli warisnya mengajukan suatu tuntutan pada harta gadai, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan penggadai. Demikian pula, perkataannya dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai masih hidup namun keduanya berbeda pendapat. Begitu juga halnya perkataan ahli waris penerima gadai, dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai meninggal dunia lalu penggadai atau ahli warisnya …

Daging Binatang Liar

Hukum daging binatang liar adalah sama seperti yang telah saya terangkan pada daging binatangjinak, jika ia ada di suatu negeri dan tidak diperselisihkan dalam keadaan bagaimanapun juga, maka diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya. Jika diperselisihkan pada suatu keadaan dan diperbolehkan pada keadaan yang lain, maka tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya, kecuali pada keadaan yang tidak diperselisihkan. Tidak diperbolehkan melakukan …

Syarat Ganti Rugi Gadai

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak dengan tebusan 100 Dirham, lalu ia menempatkan harga gadai pada seorang yang adil dengan syarat “Bila terjadi sesuatu pada harta gadai yang menyebabkan harganya berkurang dari 100 Dirham, atau harta gadai tidak didapatkan atau rusak, maka 100 Dirham itu ditanggung oleh seseorang yang tidak terkait dalam transaksi gadai, atau apa yang berkurang dari …

Salaf pada Daging

Imam Syafi’i berkata: Setiap daging yang diperoleh di suatu negeri dan tidak diperselisihkan tentang waktu penunaiannya, maka salaf yang dilakukan padanya itu diperbolehkan. Jika ada yang diperselisihkan pada saat penunaiannya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Jika tidak diperselisihkan waktunya pada suatu negeri, namun diperselisihkan di negeri lain, maka salaf yang dilakukan pada negeri yang tidak diperselisihkan itu diperbolehkan. Salaf yang …

Surat Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan harta tertentu kepada orang lain seraya berkata kepadanya “Gadaikanlah ia kepada si fulan”, lalu orang itu menggadaikannya kepada orang yang dimaksud, kemudian orang yang menyerahkan harta tersebut mengatakan “Sesungguhnya aku memerintahkannya untuk menggadaikannya kepadamu dengan tebusan 10 Dinar”, sementara penerima gadai mengatakan “Orang yang engkau beri izin itu datang kepadaku membawa suratmu bahwa engkau …

Izin untuk Menunaikan Tanggungan dari Penggadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membayar utang yang telah jatuh tempo atau yang belum dengan izin pengutang, maka orang yang diberi izin dapat menuntut ganti rugi kepada penggadai saat itu juga. Akan tetap jika ia membayar utang tersebut tanpa izin pengutang, baik utang telah jatuh tempo atau belum, maka ia dianggap telah melakukan pembayaran dengan suka rela, sehingga tidak ada …

Wol dan Bulu Biasa

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salam pada wol (bulu domba) dengan yang sejenisnya danjuga dengan bulu biasa, jika yang demikian itu ada pada satu hari atau lebih. Hal itu dikarenakan terkadang ada penyakit yang datang pada bulu-bulu tersebut yang dapat menghilangkan atau mengurangi jumlahnya sebelum hari yang dijanjikan, dan terkadang bulu-bulu itu dapat menjadi rusak bukan karena adanya penyakit. …

Izin Seseorang kepada Orang Lain untuk Menggadaikan Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan orang lain untuk menggadaikan budak miliknya, maka jika pemberi izin tidak menyebutkan berapa tebusannya: atau ia menyebutkan sesuatu, lalu orang yang diberi izin menggadaikan dengan yang lain meskipun lebih sedikit dari harga sesuatu yang disebutkan oleh pemberi izin, maka gadai tidak diperbolehkan. Gadai tidak sah hingga pemilik budak menyebutkan berapa tebusannya, lalu orang yang diberi …

Salaf pada Liba (Butir-butiran)

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya diperbolehkan melakukan salaf pada liba dengan timbangan yang diketahui, dan tidak diperbolehkan dengan cara selain itu, karena amat tertindihnya dan tetap di tempatnya (dalam takaran). Pendapat (hukum) tentangnya adalah seperti pendapat tentang susu dan keju, yaitu dengan menyebutkan kambing, biri-biri, sapi atau daging lembut. Paling tidak ada nama kelembutan padanya. Dengan demikian, penjual telah melakukan suatu …

Satu Orang Menggadaikan Dua Harta

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan dua budak, budak dan rumah, atau budak dan perabot dengan tebusan 100 Dirham, setelah itu penggadai membayar 50 Dirham kepada penerima gadai, lalu penggadai ingin mengeluarkan dari gadai sesuatu yang harganya lebih kurang dari separuh gadai atau sama dengan separuhnya, maka tidak ada hak baginya melakukan hal itu. Tidak ada sesuatu pun di antara …