Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang budak dimiliki bersama oleh dua orang, lalu keduanya mengizinkan seseorang menggadaikan budak itu kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka orang yang diizinkan itu dapat menggadaikan budak yang dimaksud dan kedua penerima gadai boleh mewakilkan kepada seseorang untuk menerima budak tersebut.
Lalu wakil dari kedua penerima gadai memberikan 50 Dirham atas dasar uang itu adalah hak dari salah seorang penerima gadai. Pada kondisi demikian seperdua budak telah tergadai dan seperduanya di luar (tidak termasuk) status gadai, karena setiap salah seorang dari keduanya memiliki hak gadai pada seperdua budak. Sama saja apakah keduanya menerima budak itu sebagai gadai secara bersama-sama, atau salah seorang di antaranya menerima seperdua budak lebih dahulu, kemudian yang seorang lagi menerima seperduanya setelah transaksi pertama.
Jika penerima gadai mengetahui bahwa budak dimiliki oleh dua orang dan gadai terjadi karena jual-beli yang tidak tunai (kredit), maka tidak ada baginya khiyar (pilihan) dalam membatalkan jual beli. Apabila penerima gadai meminta pembayaran haknya dari salah seorang penggadai tanpa memintanya dari penggadai yang satunya (sebagaimana apabila digadaikan kepadanya seorang budak oleh dua orang), maka salah seorang penggadai dapat membayar tanggungannya tanpa menyertakan penggadai yang satunya, dan tidak ada hak pilih bagi penerima gadai (untuk menentukan penggadai yang hams membayar).