Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan dua budak, budak dan rumah, atau budak dan perabot dengan tebusan 100 Dirham, setelah itu penggadai membayar 50 Dirham kepada penerima gadai, lalu penggadai ingin mengeluarkan dari gadai sesuatu yang harganya lebih kurang dari separuh gadai atau sama dengan separuhnya, maka tidak ada hak baginya melakukan hal itu. Tidak ada sesuatu pun di antara harta itu yang keluar dari status gadai hingga penggadai melunasi tanggungannya (utangnya) yang berkaitan dengan harta gadai yang satunya.
Apabila dua orang menggadaikan sesuatu secara bersama-sama, harta tersebut terdiri dari budak-budak, rumah-rumah, beberapa bidang tanah atau barang-barang dengan tebusan 100 Dirham, dan salah seorang dari keduanya membayar tanggungannya (baca: utangnya), Lalu orang yang telah membayar ini bersama penggadai bersamanya yang belum melunasi tanggungannya bermaksud mengeluarkan seorang budak di antara budak- budak itu yang harganya lebih sedikit dari setengah harta gadai, maka tidak ada hak baginya melakukan hal itu, bahkan bagiannya tetap berstatus gadai hingga penggadai satunya melunasi semua tanggungannya.
Jika keduanya menggadaikan emas, perak dan makanan, lalu salah satu dari kedua penggadai telah menunaikan tanggungannya dan sekutunya ridha membagi harta yang digadaikan, maka penerima gadai harus menyerahkan bagian penggadai yang telah melunasi tanggungannya karena semua bagiannya telah terbebas dari gadai. Di samping itu, tidak ada kerumitan apabila kita mengambil bagiannya dari harta gadai. Harta ini pun sudah tidak terkait dengan yang lainnya. Harta gadai salah seorang dari keduanya tidak boleh ditahan, sementara ia telah menyelesaikan apa yang menjadi tanggungannya hanya karena harta gadai lain yang belum ditebus oleh penggadainya.