Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya diperbolehkan melakukan salaf pada liba dengan timbangan yang diketahui, dan tidak diperbolehkan dengan cara selain itu, karena amat tertindihnya dan tetap di tempatnya (dalam takaran). Pendapat (hukum) tentangnya adalah seperti pendapat tentang susu dan keju, yaitu dengan menyebutkan kambing, biri-biri, sapi atau daging lembut. Paling tidak ada nama kelembutan padanya. Dengan demikian, penjual telah melakukan suatu perbuatan secara suka rela yang lebih baik dari hal itu. Selain itu, tidak patut untuk dikatakan tidak lembut.