Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang membayarkan suatu harta kepada orang lain sebagai qiradh, dan orang itu (pemilik harta) memasukkan budaknya bersama harta itu, ia juga mensyaratkan bahwa keuntungan dibagi di antara dirinya dan orang yang mengelola harta dan budak, maka apa yang menjadi bagian budaknya menjadi miliknya sendiri, bukan milik budak. Apa yang dimiliki oleh seorang budak hanyalah kepemilikan yang disandarkan kepadanya dan budak itu sebenarnya bukan pemilik yang sah. Maka, pemilik harta itu sama saja dengan mensyaratkan bahwa 2/3 dari keuntungan adalah miliknya dan yang 1/3 adalah milik muqaridh (yang dipinjami atau yangmengolah harta).