Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai haksyufah itumeminta syuf’ahnya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufahjuga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah
Imam Syafi’i berkata: Syufah itu tidak terputus dari orang yang tidak ada di tempat, selama masa ketidakhadirannya di tempat yang ditentukan. Namun syufah terputus dari orang tersebut jika ia tahu akan hal itu dan meninggalkan syufah-nya dalam masa yang memungkinkannya untuk mengambil sendiri syufah-nya atau oleh wakilnya. Jika ada suatu rumah yang dimiliki oleh tiga orang; salah seorang dari mereka ada yang memiliki setengah bagian, yang lainnya memiliki seperenamnya dan yang lainnya lagi memiliki sepertiga bagian, lalu yang memiliki sepertiga bagian menjual bagiannya dan yang lainnya ingin mengambil rumah itu dengan syufah,maka dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama, yang memiliki setengah bagian mengambiltiga bagiannya, sedangkan yang memiliki seperenam bagian mengambil satu bagian sesuai dengan kepemilikannya terhadap rumah tersebut.
Pendapat ini menjadikan syuf’ah sama dengan kepemilikan.Jika salah seorang dari keduanyamemiliki lebih banyak dari yang lainnya, maka ia diberi sesuai dengan kadar kepemilikannya.
Kedua, keduanya dalam syuf’ah adalah sama.Jikadua orang bersekutu dan keduanya sepakat dalam syuf’ah, maka keduanya adalah sama, karena nama kepemilikan jatuh kepada keduanya.