Cara Kedua dari Nafal (Harta Rampasan)

Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengirim suatu pasukan, yang didalam pasukan itu ada Abdullah bin Umar sebelum sampai di Najed. Lalu mereka mendapat banyak ghanimah unta. Bagian mereka adalah 12 ekor atau 11 ekor unta. Diberikan kepada mereka sebagai harta rampasan perang satu ekor-satu ekor.

Imam Syafi’i berkata: Hadits Ibnu Umar menunjukkan bahwa sesungguhnya mereka diberikan sesuatu dari apa yang mereka peroleh, diberikan kepada mereka sebagai nafal satu ekor-satu ekor. Nafal adalah sesuatu yang ditambahkan untuk mereka, selain apa yang sudah ada pada mereka.

Imam Syafi’i berkata: (Pendapat) yang terpilih adalah, bahwa tidak ditambahkan kepada harta seseorang itu selain yang empat perlima, atau salab bagi orang yang membunuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *