Harta Rampasan Perang dan Fai’

Imam Syafi’i berkata: Apa yang diambil dari orang musyrik itu ada dua macam: Pertama, ghanimah (harta rampasan melalui peperangan). Allah berfirman dalam surah Al Anfaal, “Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa-apa yang dapat kamu rampas dalam peperangan, sesungguhnya seperlima (darinya) untukAllah…. ” (Qs. Al Anfaal (8): 41) Kedua, harta fai. ’ Allah berfirman, “Dan apa yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari mereka… ” Sampai akhir ayat, “Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Penyayang. ” (Qs. Al Hasyr (59): 6-10) Ini adalah harta-harta yang diambil oleh para wali (penguasa) untuk diurusnya, dan mereka tidak boleh meninggalkannya. Ahlu Dzimmah harus membuat perjamuan (dhiyafah) bagi siapa saja dari kaum muslimin secara khusus dan bukan untuk umum, yang melewati tempat mereka, dan itu bukan dari kedua harta di atas. Seorang imam dapat memaksa seseorang yang diadakan perdamaian kepadanya apabila ia tidak melakukan perjamuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *