Pembahasan tentang Hukum Memerangi Musyrikin dan Masalah Harta Kafir Harbi

Imam Syafi’i berkata: Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang berperang, mereka diperangi hingga masuk Islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka dan mereka dalam keadaan tunduk. Apabila mereka sudah memberi jizyah, maka kaum muslimin tidak boleh membunuh atau memaksa mereka kepada agama yang bukan agama mereka. Allah berfirman Allah, “Perangi orang-orangyang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya..(Qs. At-Taubah(9): 29) Ketika memerangi para penyembah berhala dan Ahli Kitab, maka kita boleh membunuh mereka. Anak-cucu mereka ditawan, yaitu yang belum dewasa dan belum haid. Wanita-wanita mereka yang sudah dewasa dan yang belum dewasa juga ditawan.

Mereka semua menjadi harta fai ’ yang diambil seperlima bagiannya, dan yang empat perlimanya dibagikan kepada pasukan yang ikut menyerang mereka dengan mengendarai kuda dan unta. Jika kaum muslimin sudah dapat mengalahkan mereka dan memaksa orang-orang yang mereka perangi sehingga dapat menguasai negeri mereka, maka rumah rumah dan tanah-tanah dibagikan seperti pembagian dinar dan dirham, hai itu tidak berbeda. Harta dibagi menjadi lima, empat perlimanya dibagikan kepada orang-orang yang ikut dalam peperangan.

Apabila kaum lelaki dewasa dari mereka ditawan, maka imam dapai memilih antara membunuh mereka, apabila penyembah berhala tidak mau masuk Islam atau Ahli Kitab tidak mau membayarjizyah, atau menjamin keamanan mereka dan membiarkan mereka ditebus dengan harta yang diambil imam dari mereka atau dengan orang-orang muslim yang ditawan. Mereka dapat dilepaskan demi kaum muslimin yang ditawan itu.Atau, imam menjadikan mereka budak. Jika imam menjadikan mereka sebagai budak atau mengambil harta dari mereka, maka caranya adalah sebagaimana cara pembagian ghanimah, yaitu dibagi lima bagian, dan empat perlimanya bagi orang-orang yang berhak mendapat ghanimah.

Imam Syafi’i berkata: Seorang muslim tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak dengan sengaja, karena Rasulullah melarang membunuh mereka. Dari Ibnu Ka‘ab bin Malik, dari pamannya, bahwa Rasulullah melarang mereka yang diutus kepada Ibnu Abul Haqiq untuk membunuh wanita dan anak-anak.

Imam Syafi’i berkata: Kaum muslimin tidak boleh dengan sengaja membunuh mereka. Kaum muslimin boleh menyerang mereka pada malam dan siang hari. Jika dari serangan itu mengenai kaum wanita dan anak-anak, maka tidak ada diyat, tuntutan pembelaan atau kafarat. Jika seseorang berkata, “Apa yang menunjukkan hal ini?” Maka dijawab, “Dari Sha‘ab bin Jatsmah Al-Laitsi bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang penduduk negeri kaum musyrikin. Akibat peperangan. wanita dan anak-anakmereka pun ikut tertimpa. Maka Rasulullah bersabda, ‘Mereka itu dari orang-orang musyrik. ’ ” Terkadang Sufyan mengatakan tentang hadits ini, “Mereka itu dari bapak-bapak mereka.”

Imam Syafi’i berkata: Kita jangan sampai membunuh para pendeta (rahib), baik rahib shaumu‘ah (yang bertapa) atau rahib yang tinggal di rumah, di padang Sahara atau di setiap tempat yang digunakan untuk mengurung diri menjadi rahib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *