Negeri kekerasan

Imam Syafi’i berkata: Jika imam dapat menguasai negeri-negeri ahlul harb dan mengusir penduduknya dari negeri itu, atau menguasai beberapa negeri berikut penduduknya, dan tidak ada di antara negeri-negeri yang didudukinya dan negeri Islam itu seorang musyrikpun, atau ada di antara kedua negeri itu orang-orang musyrik dan mereka tidak dapat mencegah orang-orang muslim yang berperang, maka imam dapat memaksa orang yang masih tinggal, yang terkepung dan menentangnya. Jika orang- orang itu tidak terkepung dan mereka dari pihak musuh meminta kepada imam untuk membiarkan harta mereka dan imam boleh mengambil dari harta itu sedikit atau banyak, maka imam tidak boleh melakukan hal itu, karena tempat mereka sudah menjadi negeri muslimin dan milik mereka. Ia tidak boleh melakukan itu tetapi harus membagikannya di antara kaum muslimin yang lebih menonjol, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah di daerah Khaibar.

Imam Syafi’i berkata: Begitu juga setiap negeri yang telah dikalahkan, harta benda kaum musyrikin itu sedikit atau banyak, baik bunga tanah atau rumah dan yang lainnya, itu tidak ada bedanya, karena itu adalah ghanimah (rampasan perang) yang harus dibagi lima. Rasulullah telah menjelaskan bahwa empat perlimanya bagi orang yang ikut dalam pertempuran dengan memakai pasukan berkuda atau kendaraan unta.

Imam Syafi’i berkata: Setiap apa yang saya jelaskan itu adalah wajib dibagikan. Apabila imam meninggalkannya dan tidak membaginya, maka tolaklah keputusan imam pada harta tersebut, karena ia telah menyalahi Kitabullah dan Sunnah. Apabila ada yang bertanya, “Di mana disebutkan di dalam Kitabullah?” Maka dapat dijawab bahwa Allah berfirman, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. ” (Qs. Al Anfaal (8): 41)

Imam Syafi’i berkata: Jika imam dapat menguasai banyak negeri dengan (cara) kekerasan, lalu harta rampasan dibagikan menjadi lima bagian, dan mereka yang berhak mendapat empat perlima meminta agar hak mereka tidak dibagikan dan memberikannya dengan sukarela, maka imam boleh menerimanya, jika mereka memberikan kepadanya dan ia mempergunakannya di tempat yang dilihatnya patut.

Jika mereka membiarkan harta tersebut sebagai harta wakaf kaum muslimin, maka imam tidak boleh menerima dari yang berhak atau yang tidak berhak. Sebagaimana -yang pernah terjadi pada Nabi SAW ketika melihat kebaikan hati tawanannya dari kaum Hawazin di daerah Hunain, maka beliau mengembalikan kepada mereka (orang-orang yang baik hatinya). Namun lain halnya dengan mereka yang tidak baik hati, beliau tidak memaksakannya untuk mengambil apapun yang ada di dalam tangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *